Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

KPK Lakukan OTT Walikota Cimahi, Terkait Perizinan TA 2017-2020

badge-check


					KPK Lakukan OTT Walikota Cimahi, Terkait Perizinan TA 2017-2020 Perbesar

Jakarta. Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan AJM (Walikota Cimahi 2017-2022) dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp425 juta.

Dari sebelas orang yang diamankan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah AJM yang diduga sebagai penerima dan HY (Komisaris RSU KS) yang diduga sebagai pemberi,” Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Jumat (27/11/2020).

Tersangka AJM diduga telah menerima uang Rp1,661 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar. Penerimaan uang ini diduga terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit. Commitment fee tersebut diduga ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya pembangunan rumah sakit Rp32 miliar.

Sebagai penerima tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan dua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 27 November 2020-17 Desember 2020. Tersangka AJM ditahan di di Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.dan HY ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya,’ terangnya.

Tak bosan KPK mengingatkan akan terus menegakan hukum dan menindak Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi, untuk dua Walikota Cimahi sebelumnya juga merupakan tersangka KPK.

Untuk masyarakat, KPK mengingatkan untuk terus memeriksa rekam jejak calon kepala daerah yang akan dipilih. Selain itu, silakan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di daerahnya kepada KPK. KPK menjamin kerahasiaan pelapor.

Untuk seluruh kepala daerah yang saat ini menjabat maupun calon kepala daerah yang akan enjabat, KPK mengingatkan untuk bekerja sesuai dengan amanat yang telah diberikan rakyat. Penyelenggara negara sudah seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan sebaliknya. (Red)

 

 

Sumber: HumKPK

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL