Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Polres Karimun Musnahkan 4 Kilogram Barang Bukti Sabu Dengan Direbus.

badge-check


					Polres Karimun Musnahkan 4 Kilogram Barang Bukti Sabu Dengan Direbus. Perbesar

Tanjugbalai Karimun,Infoindependen.com – Kepolisian Resort ( Polres) Karimun Polda Kepri musnahkan barang bukti berupa jenis Sabu narkotika golongan satu. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4 kilogram bertempat di Aula Rupatama Mapolres Karimun, Jumat (4/12/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dan turut dihadiri oleh ketua DPRD Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Perwakilan Pengadilan Negeri TBK , Perwakilan Lanal TBK, Perwakilan Kodim 0317 /TBK,Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Perwakilan Bea Cukai serta tokoh masyarakat.

Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara direbus dengan air panas. Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi oleh instansi terkait menguji keaslian barang bukti narkoba tersebut.

Barang bukti tersebut disita dari 2 (Dua) orang tersangka yang merupakan hasil tangkapan Polres Karimun bersama Bea Cukai yang digagalkan di wilayah Kabupaten Karimun pada, Rabu (11/11)sekira pukul 00:30 WIB di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing beberapa waktu lalu, kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Kapolres menjelaskan, barang bukti berupa jenis sabu merupakan hasil tangkapan Tim Fanther Satresnarkoba Polres Karimun bersama dengan Bea Cukai Karimun terhadap tersangka berinisial MK dan AH yang berasal dari Malaysia dengan bungkusan teh cina sebanyak 4 kilogram, tutur Adenan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyebutkan , pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK – 2389 /L. 10.12./Enz. 1/11/2020 tanggal 20 November 20020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1521/NFF/2020 Tanggal 30 November 2020 Tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika, papar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

“Barang bukti jelas sabu ini berasal dari Negara Malaysia, yang di jemput oleh tersangka MK dan AH menjemput barang tersebut ke Perbatasan Laut Indonesia – Malaysia dengan menggunakan Boat” ucap Kapolres.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka tidak bertemu secara langsung,mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut tersangka AH mengaku disuruh oleh Y (DPO) sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO) dan R (DPO)” Ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN SIK

Dari hasil keterangan para tersangka, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, tersangka AH berperan sebagai Tekong Boat, sesaat setelah melakukan penjemputan barang haram tersebut diperairan perbatasan laut Indonesia – Malaysia sesampainya di TKP Penangkapan Peran Tersangka MK menyimpan barang haram tersebut di semak -semak” terang Adenan.

“untuk Tersangka dijerat pasal Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar hingga Rp 10 Milyar” pungkasnya.

(James N)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL