Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Awal Tahun 2021

badge-check


					Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Awal Tahun 2021 Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kelompok pekerja kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) akan dilakukan awal tahun depan.

“Sudah, (pelimpahan berkas dan tersangka) akan dilaksanakan awal tahun depan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (29/12/2020)

Andi menuturkan hanya berkas enam tersangka yang sudah lengkap. Sementara berkas lima tersangka lainnya kata Andi, masih dilengkapi.

“Belum, masih proses melengkapi berkas,” tuturnya.

Adapun berkas tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi 3 bagian. Berkas perkara pertama ada 4 tersangka, yaitu T, H, K, dan S. Kemudian pada berkas perkara kedua ada satu tersangka, yaitu IS, serta pada berkas perkara ketiga, ada satu tersangka, yaitu UAM.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada saat itu Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tiga tersangka baru berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.

Pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini adalah perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminum composite panel (ACP).

Polisi sebelumnya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020.

Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian, yakni ketika ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar. (Red)

 

 

Sumber: DivHumPolri

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL