Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Polisi “Amankan” Pasangan Mesum di Toilet Kantor Desa

badge-check


					Polisi “Amankan” Pasangan Mesum di Toilet Kantor Desa Perbesar

Simeulue, Infoindependen.com – Pasangan sejoli bukan suami istri diduga berbuat mesum di kamar mandi (toilet) Kantor Desa digerebek warga masyarakat Dusun Beringin Desa Salur Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue,

Untuk mencegah terjadinya amukan masa, Polisi langsung turun tangan mengamankan kedua sejoli tersebut,

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, SE. SH mengatakan,” iya benar, tadi Sabtu Malam, tanggal 9/1/2021 sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi dugaan Tindak Pidana Khalwat,

Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan sementara yang kita dapat, saat digrebek warga masyarakat, diduga sedang berbuat mesum di kamar mandi (Toilet) Kantor Desa Salur, pasangan tersebut bukan suami istri / bukan muhrim,

Berdasarkan laporan LP.B / 01 / I / RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res Simeulue/sek Teupah Barat, tanggal 09 Januari 2021.

Kini dilakukan penyidikan terhadap 2 (dua) tersangka tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat atas berdasarkan laporan LP.B / 01 / I / RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res Simeulue/Sek Teupah Barat, tanggal 09 Januari 2021.

“Adapun kedua pelaku pasangan yang diduga melakukan mesum ditoilet kantor desa tersebut, yakni, MD (36), laki-laki sesuai dengan KTP, warga Desa Lakubang kecamatan Simeulue Tengah.

“Sedangkan wanitanya berinisial SAL (42), seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warga Desa Salur Kecamatan Tuepah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

Saat ini, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana “Khalwat” pungkas Kasat Muhammad Rizal. (DE)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL