Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Polres Tanjungbalai Karimun Tangkap Pelaku Curat di PT. Shaftindo Pratama

badge-check


					Polres  Tanjungbalai  Karimun  Tangkap  Pelaku  Curat  di  PT.  Shaftindo  Pratama Perbesar

Tanjungbalai Karimun, Infoindependen.com – Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK gelar Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil di ungkap Jajaran Reskrim Polres Tanjungbalai karimun Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap pelaku pencurian di PT.Shaftindo dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang, Senin(01/03/2021).
Konferensi Pers yang digelar tersebut Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat 12/02/2021 pada sore hari yang terjadi di PT. Shaftinfo Pratama yang berlokasi di Sei Raya Kec. Meral Kab. Tanjungbalai Karimun Prov. Kepulauan Riau.
“Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV terekam pelaku masuk ke Gudang dan mengambil barang”,jelas Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi , SE merupakan pelaku utama pencurian yang melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan pelaku melakukannya tidak sendirian dibantu oleh pelaku MZ  sebanyak 3 kali, Pelaku MF sebanyak 1 kali dan Pelaku MS sebanyak 1 kali yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah.
“Barang yang dicuri antara lain Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban  Rp 27 Juta”,terang Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
Selain itu, Polres Tanjungbalai Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
(Riyo E.Nababan)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL