Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Polsek Medan Area Ringkus Seorang Pria Kasus 363 di Dalam Warnet

badge-check


					Polsek Medan Area Ringkus Seorang Pria Kasus 363 di Dalam Warnet Perbesar

Medan,infoindependen.com -Pada Hari minggu, 28 Februari 2021 sekira pukul 24.00 Wib unit Reskrim Polsek Medan Area menerima info bahwa salah satu tersangka pencurian meteran air atas nama MR (26) sedang berada di sekitaran Gg. Langgar tepatnya di dalam Warung Internet.

Sebelumnya Unit Reskrim Medan Area menerima laporan masyarakat atas nama M. Ikhsan ,26 thn, bahwa telah terjadi pencurian meteran air di Jl.Menteng Vll no.21 A Komplek Perumahan PIK Kel.Menteng Kec.Medan Denai.

Tidak ingin kehilangan buruannya, berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU Rianto S.H  dan tim 76 langsung menuju ke Jl. AR. Hakim Gg. Langgar Kel. Tegal Sari III.

Kanit Reskrim beserta tim 7.6  melakukan cek tempat kejadian perkara di lapangan untuk memastikan keberadaan target operasi. Setelah info A1 bahwa tersangka MR (26) berhasil diringkus saat sedang bermain warnet dan kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk pengembangan terhadap rekan pelaku.

“Tersangka MR (26) diamankan saat sedang bermain warnet  di Jl. AR. Hakim Gg. Langgar Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Denai”, ungkap Kanit Reskrim Iptu Rianto SH.

“Setelah A1 keberadaan tersangka MR (26), Tim 7.6 langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Medan Area guna melakukan pengembangan”, pungkasnya. (01/03/21)

Dari hasil interogasi , tersangka mengakui mengambil meteran air tersebut bersama dengan rekannya Andi dan sudah menjual hasil curiannya.

“tersangka melakukan pencurian bersama rekannya yang bernama Andi (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran”, terang Kanit Rianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman Kurungan 7 Tahun Kurungan Penjara. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL