Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Penyuluhan Hukum Kejatisu Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Medan

badge-check


					Penyuluhan Hukum Kejatisu Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Medan Perbesar

Medan,infoindependen.com -Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Medan Jalan T Cik Ditiro Medan, Rabu (3/2/2021) mulai jam 10.00 sd 11.30 wib, menghadirkan pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran.

Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah sudah menjadi program tetap Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait peraturan ketentuan UU serta implementasi kepada siswa.

“Kami dari Penerangan Hukum Kejati Sumut pada Program JMS kali ini memberikan materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ¹perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta contoh-contoh permasalahan hukum terkait ITE dalam bentuk video. Semoga materi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan menjadi bekal bagi peserta didik,” kata Sumanggar Siagian.

Sementara Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Drs. Suhairi, M.Pd menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini adalah pengurus OSIS dan beberapa siswa dari kelas 12 yang jumlahnya 20 orang.

“Kami merasa sangat gembira bisa mendapat kepercayaan dari Kejati Sumut untuk mewujudkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kami berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta didik kita bisa menambah pengetahuannya terkait masalah hukum, terutama terkait UU ITE,” katanya.

Pemateri Juliana PC Sinaga menyampaikan paparannya terkait Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum penyampaian materi, video terkait permasalahan berita hoax dan penyebaran informasi

Di akhir pertemuan, Sumanggar Siagian mengajak peserta didik untuk taat hukum dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). MOTTO KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN kiranya menjadi motivasi bagi peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum.

Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian juga menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Suhairi, M.Pd dan pihak sekolah memberikan cenderamata kepada Kejati Sumut yang diterima langsung oleh Sumanggar Siagian dan diakhiri dengan foto bersama. (Red)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL