Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Dua Pria Pengangguran Asal Batubara Miliki Shabu Diringkus Polres Simalungun

badge-check


					Dua Pria Pengangguran Asal Batubara Miliki Shabu Diringkus Polres Simalungun Perbesar

Simalungun,infoindependen.com -Dua pria pengangguran An (26) dan MRS (26) yang tinggal di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara miliki narkotika jenis shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dipinggir Jalan lintas Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/3/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa didaerah Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Rabu (3/3/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB Kanit Idik IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal meringkus kedua pelaku sedang berdiri di pinggir jalan Lintas Perdagangan-Limapuluh dengan gerak-geriknya mencurigakan.

Dari kedua pelaku, ditemukan barang bukti di tanah di dekat Pelaku An berdiri berupa 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,20 gram yang baru dibuang dengan tangan kanannya.

Diinterogasi, kedua pelaku mengaku shabu itu milik mereka yang baru dibeli dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Adanya pengakuan itu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.

“Hingga saat ini kedua pelaku, An dan MRS sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(FP)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL