Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Terekam CCTV, Seorang Maling Alat Pengukur Suhu Badan Ditangkap Polisi di Scorpio KTV

badge-check


					Terekam CCTV, Seorang Maling Alat Pengukur Suhu Badan Ditangkap Polisi di Scorpio KTV Perbesar

Medan,infoindependen.com -Tekab Polsek Medan Baru hentikan pelarian seorang pelaku komplotan pencurian alat pengukur suhu badan. Personel Tekab Polsek Medan Baru berhasil menangkap Fahrizal Ardilah alias Black (30) saat nyanyi di Scorpio KTV & Bar Hotel Radison Jalan Adam Malik Medan. Kamis , 11 Maret 2021.

Kanit Reskrim Medan Baru menjelaskan bahwa, “pelaku merupakan warga Jalan Tani Asli, Kelurahan Tanjung Gusta Medan ini tidak dapat berkutik lagi saat disergap petugas di TKP”, ucap Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Kamis (11/3/2021) malam.

Lanjut Kanit, “kronologis kejadian dan penangkapannya pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Adam Malik tepatnya bassment Hotel Radison Medan”, pungkasnya.

Sebelumnya Polsek Medan Baru menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian terhadap 1 unit Infrared Thermomoter Gun (alat pengukur suhu badan) milik dari Scorpio KTV & Bar Hotel Radison Medan, yang dilakukan oleh seorang laki-laki (perbuatan pelaku saat mengambil alat tersebut terekam CCTV) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.775.000.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH,. MH,. mengatakan, “pelaku diamankan saat kembali mendatangi Scorpio KTV & Bar Hotel Radison tersebut untuk berkaraoke”, ucap Kanit.

Lanjutnya, “dari hasil Introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui mengambil alat tersebut dari atas meja security dan menyimpan alat tersebut ke dalam tas pelaku”, terang Iptu Irwansyah Sitorus SH,. MH.

“Selanjutnya pelaku diboyong ke Komando untuk proses lebih lanjut dan pelaku telah dijebloskan ke penjara”, tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 363 tindak pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL