Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Proyek Dirjen Cipta Karya Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19

badge-check


					Kumpulan Pekerja Kegiatan Dirjen Cipta Karya yang haknya atas fasilitas kesehatan tidak terpenuhi Perbesar

Kumpulan Pekerja Kegiatan Dirjen Cipta Karya yang haknya atas fasilitas kesehatan tidak terpenuhi

Padang, infoindependen. Pada masa Pandemi ini pemerintah pusat  begitu pro aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demikian menurut Ketua LSM Pembela Kebenaran Anif Bakri.

Plank Kegiatan

Disebabkan Pandemi Covid-19 telah mengguncang seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebut Anif.

Ditengah-tengah upaya keras pemerintah pusat tersebut, tentu saja diharapkan seluruh komponen bangsa juga berkomitmen untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 secara pada seluruh aspek.
Menurut Anif, untuk mencapai tujuan berakhirnya masa pandemi Covid pemerintah pusatpun telah menerbitkan sejumlah aturan terkait Protokol Kesehatan Covid-19 melalui sejumlah lembaga negara.
Salah satunya pada Kementerian PUPR, Menteri PUPR telah menerbitkan Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 mengenai Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Yang berarti upaya pencegahan COVID 19 menjadi tercakup dalam SMK3 sebagai bagian dari adaptasi Kementerian PUPR pada era new normal. Penyediaan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, masker serta menjaga jaga jarak aman dalam pekerjaan konstruksi wajib untuk dilaksanakan.

Kumpulan Pekerja Kegiatan Dirjen Cipta Karya yang haknya atas fasilitas kesehatan tidak terpenuhi

Namun selama tiga pekan memperhatikan kegiatan Kementerian PUPR di Batang Arau, kita tidak melihat pelaksanaan Instruksi Menteri PUPR tersebut.
Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Kawasan Batang Arau di Kota Padang yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Milenium Perkasa terkesan tidak mengindahkan INMEN PUPR.
Seharusnya Kegiatan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat senilai Rp. 8.342.262.398,67 ini taat dengan INMEN PUPR tersebut.
Kondisi tidak dilaksanakannya Protokol Kesehatan pada kegiatan tersebut membuat kita khawatir, tanpa masker dan protokol kesehatan Kegiatan Ditjen Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat berpotensi menjadi Klaster Penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Kita berharap PPK dan atau Kasatker bahkan Kepala Balai benar-benar melakukan pengawasan tehadap pelaksanaan kegiatan yang berpotensi mengancam kesehatan warga di sekitar lokasi kegiatan.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi pekerjaan, memang terlihat pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi dengan masker dan APD lainnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui selulernya Dedi (PPK Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman
Kota Padang Kumuh
Kawasan Batang Arau) mengatakan akan segera kita tegur pelaksananya. (DT)

 

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL