Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta Kejagung RI Periksa Saksi Dirkeu PT Pertamina International Shipping, Terakait Perkara Minyak Mentah Camkan! Pesan Tegas Jaksa Agung Kapada Jaksa Yang Baru Lulus PPPJ Angkatan Ke-82 KPK Laksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Aanwijzing Digelar 11 September 2025

HUKRIM

Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap

badge-check


					Ket foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Perbesar

Ket foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Polisi Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkapkan akun-akun media sosial diduga melakukan hasutan aksi anarkis. Hal tersebut merupakan  hasil penyelidikan terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 25-29 Agustus 2025.

Jakarta, Infoindependen.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FG.

Masing-masing dari tersangka ini, lanjut Ade Ary, terbukti melakukan penghasutan. Hal ini diketahui setelah Polda Metro Jaya menyelidiki akun-akun media sosial (medsos) para tersangka.

Terkait adanya aksi anarkis masa tanggal 25 Agustus dan 28 Agustus 2025, yang diketahui dari beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI, jelas Ade Ary, dalam konferensi pers Selasa (2/9/2025), di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lebih jauh, Ade Ary menyebut para pelaku diduga melakukan tindak pidana serta aksi anarkis. Mereka disebut melakukan perusakan fasilitas umum.

Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi, ungkapnya.

Diketahui, akun-akun medsos yang dimiliki para tersangka yakni untuk DMR dan MS melakukan penghasutan melalui instagram @L******************. Sementara tersangka SH dan KA melakukan hasutan melalui akun medsos @b*****************.

Selanjutnya tersangka RAP menghasut lewat akun medsos @r*******. Lalu untuk tersangka FG melakukan penghasutan melalui akun TikTok @f*******.

Tak hanya akun-akun medsos, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berupa batu, bambu, petasan, botol bom molotov, pakaian, dompet, hingga lampu LED. (Red)

 

Baca Lainnya

Aduan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya, Pelapor Belum Terima Panggilan dari Penyidik

29 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Proyek Pembangunan Pergudangan PT. Djarum Diduga Menggunakan Tanah Merah Hasil Curian

27 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Asal Aceh

26 Agustus 2025 - 23:49 WIB

Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

21 Agustus 2025 - 22:26 WIB

31 Paket Sabu-sabu dan 2 Pelaku Ditangkap Polsek Kampar

18 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Trending di HUKRIM