Tarakan, Info Independen – Pembangunan pengaman Pantai Amal Tarakan, yang delapan tahun lalu mulai dikerjakan sarat penyimpangan. Diduga, Kontraktor yang mengerjakan tidak berpengalaman.
“Wah, hampir saja saya tak dapat menahan emosi waktu itu,” ujar Abdul Kadir Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengenang peristiwa dua tahun lalu.
Masalahnya? “Gara-gara kami melakukan investigasi ke proyek pembangunan pengaman pantai di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur dan membawa bongkahan semen ini sebagai bukti penyimpangan,” ujarnya sambil menunjuk ke sebuah lemari.
Ditemui dikantornya di Jln Imam Bonjol Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, lelaki berpenampilan neces ini sengaja memajang bongkahan semen di ruang kerjanya. Sebagai kenang-kenangan, ujarnya dari proyek pembangunan yang dikerjakan asal-asalan dengan biaya ratusan milyar rupiah.
“Saya yakin kasus ini pasti terbongkar karena dana yang digunakan untuk pembangunan pengaman Pantai Amal oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara itu bukan dengan puluhan ribu rupiah. Tapi, dengan ratusan milyar rupiah uang rakyat,” kata Abdul Kadir, Rabu (5/10/2022).
Ini alasan Ketua LPPNRI Kota Tarakan menyimpan bongkahan semen sebagai barang bukti yang memiliki nilai historis bagaimana dia beberapa kali didatangi pihak kontraktor agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Ket foto: Abdul Kadir Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Saya tak peduli, kami tetap menyurati PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor di Tarakan sesuai hasil investigasi. Contoh, penggunaan material pasir yang diambil dari pantai untuk mengisi gorong-gorong sesuai keterangan pekerja dan diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan,” kata
Abdul Kadir berharap, dengan surat bertanggal 16 Pebruari 2021 itu PT Pura Karya Mandiri yang mengerjakan proyek bernilai kontrak Rp 11.197.268.000,00 ini mendapat teguran dari pihak PUPR Kaltara di Tarakan.
Lha, apa yang terjadi? Ternyata, PUPR Kaltara di Tarakan dalam suratnya Nomor – 323 tanggal 16 Pebruari 2021 memastikan apa yang dilakukan kontraktor sudah sesuai berdasarkan spesifikasi teknis dan gambar kerja yang telah disetujui Direksi dan konsultan supervisi.
“Bagaimana bisa dikatan sesuai?” kata Abdul Kadir nada bertanya. “Diremas dengan tangan saja semennya pecah. Baik laporan dari masyarakat serta hasil pengecekan kami di lokasi, kontraktor tetap menggunakan pasir yang diambil dari pantai. Ini buktinya, diambil dari pantai malam-malam,” kata Abdul Kadir menunjukkan foto-foto truk dan alat berat beroperasi.
Upaya mitigasi abrasi dengan membangun pelindung pantai berupa gorong-gorong diduga tanpa analisis risiko bencana, baik secara struktural maupun non struktural. Ini terlihat dari keberadaan gorong-gorong yang dikerjakan sejak sepuluh tahun lalu
Informasi didapat, proyek yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Prov Kaltim & Kaltara diduga dikerjakan asalan dan tak sesuai perencanaan. Bahkan sejumlah kejanggalan menguak belakangan. (Tim)






