Padang, infoindependen. Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Pertanahan Kota Padang terkesan tertutup untuk publik.
Proyek senilai Rp. 4. 232. 999.486. dikerjakan oleh PT. Inovasi Multi Kreasi dengan Konsultan Pengawas PT. Multi Mitra Kreasi Consultants sesuai kontrak 13/SP-13.71.UP-04.02/PPK/VIII/2021.
Arif yang disebut-sebut pengawas di lokasi proyek mengatakan untuk melakukan liputan di proyek ini, media harus memasukkan surat terlebih dahulu ke BPN.
Selanjutnya saat mengambil dokumentasi di lokasi proyek, Arif melarang wartawan mendokumentasikan pembangunan gedung ini.
Perlakuan Arif tersebut menimbulkan kesan seakan-akan pada proyek ini terdapat “sesuatu”, larangan yang diucapkan Arif ini jelas bertentangan dengan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Aparat penegak hukum diharapkan berperan aktif mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh dikerjakan oleh PT. Inovasi Multi Kreasi ini.
Terlihat pada kegiatan Pembangunan Kantor Pertanahan Kota Padang tersebut,
masih ada penggunaan sebagian tiang bangunan yang lama.






