Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Bandar Narkoba Ditangkap Dua Buron, Sejumlah Barang Bukti Disita di Kampar

badge-check


					Bandar Narkoba Ditangkap Dua Buron, Sejumlah Barang Bukti Disita di Kampar Perbesar

Satuan Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu-shabu dengan menangkap seorang pria berinisial BI (25) di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 paket shabu-shabu siap edar dengan berat bruto 1,94 gram.

Kampar, Infoindependen.com – Penangkapan tersangka BI berlangsung pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 13.45 WIB di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang, Kabupaten Kapar, Provinsi Riau. Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung, rokok On Bold, 8 ball plastik, dan kantong plastik warna kuning.

“Darinya kita berhasil amankan 13 paket shabu-shabu, HP Samsung, rokok On Bold, 8 ball plastik, dan kantong plastik warna kuning,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.Kamis(2/5/24)

Penangkapan tersangka BI berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku narkoba yang meresahkan warga sekitar. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap BI di perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang.

“Usai terima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan benar pelaku kita tangkap di perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang,” terang Kasat.

Dalam pemeriksaan, tersangka BI mengakui bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang didapat dari dua orang berinisial HR (DPO) dan NA (DPO) di daerah Kecamatan Perhentian Raja.

“Pelaku interogasi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HR (DPO) dan NA (DPO) di daerah Kecamatan Perhentian Raja,” tambah Kasat.

Saat ini, tersangka BI telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan dua orang yang diduga menjadi bandar narkoba, HR dan NA, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Untuk dua DPO identitas sudah kita kantongi, dan semoga pelaku juga bisa kita tangkap,” pungkas AKP Aprinaldi. (hend)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL