Menu

Mode Gelap
Diduga Oknum Kades Lakuakan Korupsi Atau Penyalahgunaan Wewenang, Dengan Meminta Sejumlah Uang Dari Hasil Jual Kebun Kelapa Sawit Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka Lemah Pengawasan, Proyek Puskesmas Naman Teran Diduga Menggunakan Material yang Tidak Sesuai RAB Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta

NASIONAL

Bareskrim Periksa Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

badge-check


					Bareskrim Periksa Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Penyidik Bareskim Polri menyatakan pihaknya fokus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab, di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Senin (28/12).

Pemeriksaan ini berkaitan kasus kerumunan massa yang terjadi Megamendung Bogor, beberapa waktu silam. Pasalnya, Rizieq saat ini berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

“Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (28/12/2020).

Andi menyebut penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB pagi hari. “Tadi jam 10, kita periksa terkait kasusnya (Megamendung),” papar Andi.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. “Sudah menjadi tersangka Megamendung, yang terkait dengan kasus Rumah Sakit Ummi belum,” papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta.

Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya yang menjerat Rizieq, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (Red)

 

 

 

 

Sumber: DivHumPolri

 

Baca Lainnya

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11 September 2025 - 18:26 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta

6 September 2025 - 14:18 WIB

Camkan! Pesan Tegas Jaksa Agung Kapada Jaksa Yang Baru Lulus PPPJ Angkatan Ke-82

6 September 2025 - 14:03 WIB

Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum dan HAM

6 September 2025 - 13:40 WIB

Menteri Komdigi Apresiasi Hasil Kongres Persatuan PWI

3 September 2025 - 21:28 WIB

Trending di NASIONAL