Menu

Mode Gelap
Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer Pangdam I/BB Tutup TMMD ke-127 TA 2026 di Simalungun Purwakarta Jadi Lokasi Studi Strategis Lemhannas RI, Kapolres Hadiri Penerimaan Peserta P4N LXIX TA 2026 Dukung Swasembada, Polres Purwakarta Ikuti Penanaman Jagung Serentak 2026 APH Diminta Usut Hilangnya Segel Peternakan Ayam Ilegal, Diduga Ada Indikasi Gratifikasi

NASIONAL

Bareskrim Periksa Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

badge-check


					Bareskrim Periksa Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Penyidik Bareskim Polri menyatakan pihaknya fokus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab, di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Senin (28/12).

Pemeriksaan ini berkaitan kasus kerumunan massa yang terjadi Megamendung Bogor, beberapa waktu silam. Pasalnya, Rizieq saat ini berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

“Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (28/12/2020).

Andi menyebut penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB pagi hari. “Tadi jam 10, kita periksa terkait kasusnya (Megamendung),” papar Andi.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. “Sudah menjadi tersangka Megamendung, yang terkait dengan kasus Rumah Sakit Ummi belum,” papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta.

Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya yang menjerat Rizieq, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (Red)

 

 

 

 

Sumber: DivHumPolri

 

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL