Menu

Mode Gelap
Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

HUKRIM

APH Diminta Usut Hilangnya Segel Peternakan Ayam Ilegal, Diduga Ada Indikasi Gratifikasi

badge-check


					Foto: Ilustrasi gratifikasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi gratifikasi.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan legalitas operasional peternakan ayam ilegal yang berada di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat.

Purwakarta, Infoindependen.com – Pasalnya, peternakan tersebut sebelumnya diketahui telah disegel oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai pencabutan segel yang pernah dipasang oleh pihak berwenang. Ia menegaskan, secara prosedur administrasi, pencabutan segel seharusnya disertai dengan surat resmi atau berita acara sebagai bukti bahwa segel tersebut telah dicabut secara sah.

“Kalau segel sudah dicabut berarti ada dong surat berita acaranya?,” tanya Tarigan ke Kabid Gakda saat audensi kantor Satpol PP, pada Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, Umri selaku Kabid Gakda mengakui bahwa tidak ada surat berita acara yang dikeluarkan oleh Satpol PP.

“Saya tidak tahu siapa yang mencabut segelnya. Yang jelas, selama tidak ada surat berita acara pencabutan segel, maka secara aturan segel tersebut sebenarnya masih berlaku, meskipun secara fisik sudah tidak ada,” ujarnya.

Ditanya terkait standar operasional prosedur (SOP) penyegelan maupun pencabutan segel, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Purwakarta, Umri, enggan memberikan keterangan.

“Saya gak mau jawab,” ucap Umri.

Diketahui, penyegelan terhadap peternakan ayam tersebut dilakukan karena belum memiliki ijin lengkap serta lokasi usaha tidak sesuai dengan zona peruntukan yang telah ditetapkan dalam aturan tata ruang.

Namun dari tahun 2021 hingga kini, aktivitas di lokasi peternakan tersebut disebut-sebut masih berjalan seperti biasa, sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kepastian penegakan aturan.

Sikap tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan wartawan maupun masyarakat mengenai transparansi penanganan kasus tersebut.

PWI Purwakarta berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, PWI juga meminta agar penegakan aturan terkait tata ruang dan perizinan usaha dapat dilakukan secara konsisten dan transparan.

Terakhir, PWI Purwakarta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut hilangnya segel Satpol PP, karena diduga ada indikasi terjadinya gratifikasi selama 5 tahun beroperasinya peternakan ayam ilegal tersebut. (Jgs)

Baca Lainnya

Diduga Maraknya Aktivitas PETI di Desa Petai, Kapolsek Singingi Hilir Diminta Bertindak

14 Januari 2026 - 16:33 WIB

Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin

18 Desember 2025 - 17:37 WIB

Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo

12 Desember 2025 - 07:37 WIB

Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum

8 Desember 2025 - 08:09 WIB

Perkara Pencurian Tanah Merah PT. Varuna Naik ke Tahap Penyidikan

28 November 2025 - 16:16 WIB

Trending di HUKRIM