Menu

Mode Gelap
Pasca Erupsi Sinabung, Gubernur Sumut Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi Kejari Purwakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Terdampak Abu Vulkanik Sinabung, 320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Sempat Terhenti Beberapa Saat, Berbagai Bentuk Perjudian Kembali Beroperasi di Desa Sukajulu Pertegas Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Sekretariat PWI Setahun Kasus Dugaan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Mangkrak

HUKRIM

Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin

badge-check


					Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin Perbesar

Kasus penggelapan kendaraan berupa Sepeda motor Honda Nopol B-6890-BGV, yang dilaporkan oleh pelapor, Luky Sundoro pada hari Sabtu (16/8/2025) di Polsek Cibatu, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat diduga masuk angin.

Purwakarta, Infoindependen.com –
Pasalnya, 30 hari setelah LP (Laporan Pengaduan), penyidik Reskrim Polsek Cibatu tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, bahkan kendaraan sepeda motor yang menjadi objek perkara telah berada di Polsek Cibatu.

Kapolsek Cibatu, AKP Udin Samosir, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, akan kordinasi dengan penyidik Bripka Wahyudin. 

“Nanti kordinasi dulu dengan Pak Wahyu, mohon waktu,” ucap Kapolsek beberapa waktu lalu. 

Luky Sundoro selaku pelapor merasa heran dengan kinerja kepolisian, sehingga mendatangi Polsek Cibatu untuk mempertanyakan tindak lanjut aduannya.

Akhirnya penyidik Polsek Cibatu menerbitkan SP2HP pada tanggal 13 November 2025, yang menyebutkan bahwa sepeda motor Honda Nopol B-6890-BGV telah dititipkan di Polsek Cibatu oleh Imat, atas suruhan terlapor SPA.

“Aneh, sepeda motor dikembalikan tapi terlapor tidak diamankan Polisi,” ujar Luky, pada saat itu.

Menurut Luky, pada saat di Polsek Cibatu, penyidik berjanji akan menghadirkan terlapor untuk menjalani tahap mediasi dengan dirinya.

“Ini kan lebih aneh lagi, kok perkara penggelapan yang masuk delik pidana, tersangka bebas berkeliaran?. Bahkan Pak Wahyu mengatakan akan memanggil tersangka SPA,” ketusnya, pada Kamis (18/12/2025).

Menyikapi aduannya yang tidak ada kejelasan, Luky Sundoro berencana dalam waktu dekat akan melaporkan kinerja penyidik Polsek Cibatu tersebut ke Sipropam Polres Purwakarta. (Jgs)

Baca Lainnya

Sempat Terhenti Beberapa Saat, Berbagai Bentuk Perjudian Kembali Beroperasi di Desa Sukajulu

30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Setahun Kasus Dugaan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Mangkrak

21 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Misteri Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap

8 Juli 2026 - 22:25 WIB

PETI Menjamur di Desa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kebal Hukum

8 Juli 2026 - 22:01 WIB

Perusahaan Asing di Tarakan Diduga Dibekingi Oknum, Kuasai Tanah Masyarakat

2 Juli 2026 - 17:00 WIB

Trending di HUKRIM