Menu

Mode Gelap
Perusahaan Asing di Tarakan Diduga Dibekingi Oknum, Kuasai Tanah Masyarakat Pedang Pora Iringi Pengabdian Terakhir, Polres Purwakarta Lepas Personel Purna Bakti di Hari Bhayangkara ke-80 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat: Polres Purwakarta Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Misteri Kematian Pejabat Purwakarta, Uji Nyali Polri Ungkap Benang Merah DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Perolehan Tanah oleh PT. PRI Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN

HUKRIM

Perusahaan Asing di Tarakan Diduga Dibekingi Oknum, Kuasai Tanah Masyarakat

badge-check


					Perusahaan Asing di Tarakan Diduga Dibekingi Oknum, Kuasai Tanah Masyarakat Perbesar

Pembatalan Surat Ijin Memakai Tanah Negara (SIMTN) Nomor: 590/285/CTU-IX/2013 oleh Camat Kecamatan Tarakan Utara, dengan Surat Nomor: 593.7/34/PEM-CTU 17 Pebruari 2015 tak membuat Siti Sahara (alm) mengurungkan niatnya menghibahkan tanah tersebut kepada Ju Gwo Fen, warga negara Malaysia.

Tarakan, Infoindependen.com – Kedua belah pihak dihadapan Notaris Yenni Agustinah, S.H., M.Kn., bersepakat mengadakan perjanjian hibah tanah dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 10 pasal misalnya, tidak sedang dalam masalah atau sengketa. Pasal 7 Perjanjian tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris.

Bermodalkan Surat Hibah Tanah inilah Ju Gwo Fen selaku Direktur PT. Cenderawasih Bumi Indah dan PT. Artha Borneo Continental Tarakan dapat menjual ke perusahaan pengolahan hasil hutan dan bubur kertas (pulp & paper) PT. Tarakan Chip Mill (TCM)/ PT. Phoenix Resources International (PRI) yang berada dibawah kendali Royal Golden Eagle (RGE) Grup milik konglomerat Sukanto Tanoto.

“Kasusnya sudah ditangani Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan sudah melakukan audiensi dan klarifiksi atas dugaan pemalsuan surat dan/atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, atau perolehan hak atas tanah yang bertentangan dengan Pasal 42 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria,” kata Nawawi Chandra kepada Infoindependen.com, Rabu (1/7/2026) kemarin

Nawawi Chandra sendiri sangat menyayangkan Perusahaan PT. Phoenix Resources International (PRI) sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menguasai lahan sengketa, kenapa tidak mau hadir padahal sudah diundang secara patut oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Begitu juga dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizian Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tarakan, kedua dinas terkait juga tidak hadir.

Menurut Nawawi Chandra, sengketa lahan ini bermula pada 2013 lalu. Kala itu, Siti Sahara (alm) mengajukan Surat Ijin Memakai Tanah Negara (SIMTN). Namun, karena ada sanggahan dari Nawawi Chandra selaku pemilik tanah, Camat Tarakan Utara mencabut SIMTN No. 590/285/CTU-IX/2013 dan menyatakan cacat hukum atau batal.

Ironisnya, lanjut Nawawi Chandra, atas nama Direktur PT. Artha Borneo Continental, JU Gwo Fen, si warga negara Malaysia ini mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Tarakan untuk menerbitkan Surat Ijin Loksi (SIL) di atas tanah yang sudah dibatalkan untuk Pembangunan Galangan Kapal.

“Surat Ijin Lokasi yang Saudara mohonkan tidak dapat kami terbitkan karena terdapat klaim/sengketa pada lokasi yang dimohonkan dan sampai saat ini belum selesai,” demikian antara lain isi surat Nomor – 590/1632/PEM 9 November 2016 Pemerintah Kota Tarakan.

Dengan fakta tersebut, kata Nawawi Chandra, jual beli yang dilakukan Ju Gwo Fen yang akrab disapa Mr. Chu baik sebagai Direktur PT. Cendrwasih Bumi Indah dan PT. Artha Borneo Continental batal demi hukum. Artinya, bagaimana PT. Tarakan Chip Mill (TCM) atau PT. Phoenix Resources International (PRI) dapat membangun di atas tanah sengketa, apakah ada oknum di belakangnya, menjadi pertanyaan.

Kepala Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Utara dan Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Tarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Badan Akuntabilitas Pulik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Rabu (17/6/2026) lalu menegaskan, belum menerbitkan sertifikat atas nama perusahaan karena terdapat laporan dan proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.

Selain itu, Lurah Juata Permai Tarakan Utara menyampaikan, pihak Kelurahan Juata Permai tidak akan menerbitkan legalisasi maupun rekomendasi administrasi selama ada sengketa atau proses hukum.

Nyatanya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan menyebut, izin operasional perusahaan dikeluarkan dari pusat Jakarta.

“Izin sudah diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta. Memang sebelumnya, izin terbit dulu baru urus persyaratan, sedang peraturan baru sekarang harus lengkapi persyaratan dasar, misalnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Izin Lingkungan, dan lain-lain,” kata Tomy Danu Umboro.

Soal terbitnya Persetujuan Bagun Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tarakan, diakui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tarakan, Fandariansyah, S.T., M.T., sudah lama diterbitkan.

Menurut Fandariansyah didampingi stafnya Prayitno, izin yang dimiliki PT. PRI Tarakan sudah sesuai dengan standar umum dan teknis. Standar umum dimaksud adalah karena sudah memiliki surat tanah.

“Memang ada tanah yang masih negoisasi dengan masyarakat. Namun, PBG yang diterbitkan oleh PUPR Tarakan berada di atas tanah yang sudah milik perusahaan,” kata Fandariansyah mengakhiri. (SL. Pohan)

Baca Lainnya

Misteri Kematian Pejabat Purwakarta, Uji Nyali Polri Ungkap Benang Merah

28 Juni 2026 - 19:42 WIB

APH Diminta Usut Hilangnya Segel Peternakan Ayam Ilegal, Diduga Ada Indikasi Gratifikasi

6 Maret 2026 - 00:50 WIB

Diduga Maraknya Aktivitas PETI di Desa Petai, Kapolsek Singingi Hilir Diminta Bertindak

14 Januari 2026 - 16:33 WIB

Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin

18 Desember 2025 - 17:37 WIB

Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo

12 Desember 2025 - 07:37 WIB

Trending di HUKRIM