Menu

Mode Gelap
Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

HUKRIM

Perkara Pencurian Tanah Merah PT. Varuna Naik ke Tahap Penyidikan

badge-check


					Foto: Ilustrasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi.

Perkara Pencurian tanah Merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan pergudangan perusahaan rokok PT. Djarum di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah naik ke tahap penyidikan.

Purwakarta, Infoindependen.com –
Menurut sumber media ini, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menghadirkan saksi-saksi, perkara tersebut telah naik ke tapap sidik dan telah mengantongi nama tersangka pelaku dan penadah, Jumat (28/11/2025).

Masih menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, penyidik juga akan menghadirkan alat berat excavator yang digunakan pada saat terjadinya pencurian tanah merah tersebut.

Dalam penyelidikan perkara tersebut, penyidik unit 3 Polres Purwakarta telah memanggil dan memintai keterangan N sebagai pemegang surat sewa lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), C, RW dari PT. TSS sebagai pembeli tanah merah, dan R sebagai pemilik excavator.

Seperti diketahui, tanah yang dicuri dari lokasi Kp. Ciloasari RT. 01 RW. 01, Desa Cibening, Kec. Bungursari, seluas 102.080 m2 digunakan pada pekerjaan cut and fill untuk proyek pembangunan pergudangan PT. Djarum.

Tanah merah tersebut dikirim oleh PT. Tiga Sedulur Sakti (PT. TSS) sebagai subcon kepada maincon PT. Djarum, yakni PT, Trinity Berkat Abadi (PT. TBA).

PT. TSS menggali tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), diduga dengan memanfaatkan KSO yang dipegang N yang telah kadaluarsa.

Atas kejadian pencurian tanah merah tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.311.000.000 (satu milyar tiga ratus sebelas juta rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor dari PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) belum dapat dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut. (Jgs)

Baca Lainnya

Misteri Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap

8 Juli 2026 - 22:25 WIB

PETI Menjamur di Desa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kebal Hukum

8 Juli 2026 - 22:01 WIB

Perusahaan Asing di Tarakan Diduga Dibekingi Oknum, Kuasai Tanah Masyarakat

2 Juli 2026 - 17:00 WIB

Misteri Kematian Pejabat Purwakarta, Uji Nyali Polri Ungkap Benang Merah

28 Juni 2026 - 19:42 WIB

APH Diminta Usut Hilangnya Segel Peternakan Ayam Ilegal, Diduga Ada Indikasi Gratifikasi

6 Maret 2026 - 00:50 WIB

Trending di HUKRIM