Menu

Mode Gelap
Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna?

HUKRIM

Perkara Pencurian Tanah Merah PT. Varuna Naik ke Tahap Penyidikan

badge-check


					Foto: Ilustrasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi.

Perkara Pencurian tanah Merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan pergudangan perusahaan rokok PT. Djarum di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah naik ke tahap penyidikan.

Purwakarta, Infoindependen.com –
Menurut sumber media ini, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menghadirkan saksi-saksi, perkara tersebut telah naik ke tapap sidik dan telah mengantongi nama tersangka pelaku dan penadah, Jumat (28/11/2025).

Masih menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, penyidik juga akan menghadirkan alat berat excavator yang digunakan pada saat terjadinya pencurian tanah merah tersebut.

Dalam penyelidikan perkara tersebut, penyidik unit 3 Polres Purwakarta telah memanggil dan memintai keterangan N sebagai pemegang surat sewa lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), C, RW dari PT. TSS sebagai pembeli tanah merah, dan R sebagai pemilik excavator.

Seperti diketahui, tanah yang dicuri dari lokasi Kp. Ciloasari RT. 01 RW. 01, Desa Cibening, Kec. Bungursari, seluas 102.080 m2 digunakan pada pekerjaan cut and fill untuk proyek pembangunan pergudangan PT. Djarum.

Tanah merah tersebut dikirim oleh PT. Tiga Sedulur Sakti (PT. TSS) sebagai subcon kepada maincon PT. Djarum, yakni PT, Trinity Berkat Abadi (PT. TBA).

PT. TSS menggali tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), diduga dengan memanfaatkan KSO yang dipegang N yang telah kadaluarsa.

Atas kejadian pencurian tanah merah tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.311.000.000 (satu milyar tiga ratus sebelas juta rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor dari PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) belum dapat dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut. (Jgs)

Baca Lainnya

APH Diminta Usut Hilangnya Segel Peternakan Ayam Ilegal, Diduga Ada Indikasi Gratifikasi

6 Maret 2026 - 00:50 WIB

Diduga Maraknya Aktivitas PETI di Desa Petai, Kapolsek Singingi Hilir Diminta Bertindak

14 Januari 2026 - 16:33 WIB

Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin

18 Desember 2025 - 17:37 WIB

Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo

12 Desember 2025 - 07:37 WIB

Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum

8 Desember 2025 - 08:09 WIB

Trending di HUKRIM