Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif Di Tangsel

badge-check


					Bareskrim Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif Di Tangsel Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan karyawan Batan berinisial SN sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ”tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Menurut Brigjen Agung, tersangka menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif itu di rumahnya. SN sendiri merupakan karyawan yang Batan yang akan pensiun pada April 2020.

“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perijinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin, ”jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Jenderal bintang satu ini, pihaknya masih mendalami keterkaitan temuan limbah radioaktif yang mengkontaminasi tanah di sekitaran Perumahan Batan dengan barang bukti di rumah SN. Dia kini terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.

“Kita sedang melakukan proses pendalaman terkait dengan barang. Barbuk itu kalau di tindak pidana umum kita bisa ambil sendiri. Kalau ini barang tidak bisa kita ambil sendiri dan ada alatnya khusus, sehingga kita akan koordinasikan. Akan kita pendalaman apakah sama barbuk dengan temuan di lapangan, ”ucapnya.     (red)

 

 

Sumber: Humas Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL