Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif Di Tangsel

badge-check


					Bareskrim Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif Di Tangsel Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan karyawan Batan berinisial SN sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ”tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Menurut Brigjen Agung, tersangka menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif itu di rumahnya. SN sendiri merupakan karyawan yang Batan yang akan pensiun pada April 2020.

“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perijinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin, ”jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Jenderal bintang satu ini, pihaknya masih mendalami keterkaitan temuan limbah radioaktif yang mengkontaminasi tanah di sekitaran Perumahan Batan dengan barang bukti di rumah SN. Dia kini terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.

“Kita sedang melakukan proses pendalaman terkait dengan barang. Barbuk itu kalau di tindak pidana umum kita bisa ambil sendiri. Kalau ini barang tidak bisa kita ambil sendiri dan ada alatnya khusus, sehingga kita akan koordinasikan. Akan kita pendalaman apakah sama barbuk dengan temuan di lapangan, ”ucapnya.     (red)

 

 

Sumber: Humas Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL