BC Dan Polres Karimun Ringkus Dua Kurir Ganja 504 Gram

Tanjungbalai Karimun, Infoindependen.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun dan Tim Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahan narkotika. Dua pelaku diringkus beserta barang bukti ganja kering turut disita.

Dua pelaku berhasil diringkus berperan sebagai kurir inisial SRT alias Gogo dan  A alias BL mereka diamankan petugas pada Jum’at (18/12/2020) sekira pukul  05.00 WIB di Pelabuhan Roro Parit Rempak beberapa waktu lalu.

“Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat kurang lebih 0,5 Kilogram (504 gram), 2 buah tas ransel, 2 unit handphone, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 unit motor merk Honda Scoopy warna hitam,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan ,S.IK  didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra Putra saat konferensi pers menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal Jum’at (17/12) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku inisial SRT alias Go membawa narkotika diduga jenis ganja dari Pekan Baru, Provinsi Riau dengan mengunakan kapal Roro.

Selanjutnya,  KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun menyerahkan kasus tersebut kepada Satres Narkoba Polres Karimun untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tanggal (18/12/2020),” tutur Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S.IK di lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Senin (28/12/2020) siang.

Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Karimun melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui barang bukti narkotika diduga jenis ganja miliknya untuk diserahkan kepada pelaku inisial “A alias BL.

Kapolres mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan pada pukul 08.00 WIB, Satres Narkoba mengamankan satu pelaku berinisial A alias BL.

Selanjutnya, Tim melakukan interogasi terhadap pelaku inisial A alias BL, bahwa benar ada memesan narkotika diduga jenis ganja kering dari pelaku  SRT alias Go yang akan diserahkan kepada pelaku inisial A ( \DPO),” kata Kapolres.

BACA JUGA :  PT. Indra Angkola dan Pertamina Mangkir dari Persidangan Pengadilan Negeri Karimun, Ada Apa

“Pelaku A alias BL mengakui masih menyimpan narkotika diduga jenis ganja kering didalam jok motor yang digunakan. Selanjutnya ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja kering yang didapat dari orang yang tidak dikenal yang berada di Prayon Kundur Utara.” papar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Saat ini masih di lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap A (DPO). Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

“Kita sangat mengapresiasi upaya tim yang telah berupaya memberantas peredaran narkotika ini di wilayah Kabupaten Karimun ini,” ungkap Adenan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers ini, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, sejumlah Kepolisian dan staf KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun. (James N)