Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

badge-check


					Ket foto: Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo. Perbesar

Ket foto: Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Batam, Infoindependen.com – Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai, termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021 bertempat di Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (29/12/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen illegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.

Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.

“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Negara, khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),”kata Ambang.

Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan Operasi Cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.

“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.

Ambang juga menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif Pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” tutup Ambang. (Murni D)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL