Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Polresta Barelang, didukung oleh Tim Terpadu Kota Batam, melaksanakan pembongkaran sejumlah bangunan Rumah Liar (Ruli) di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Selasa (19/11/2024).
Batam, Infoindependen.com – Kegiatan tersebut dihadiri Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Tim gabungan dari berbagai instansi terkait dari TNI, BP Batam, Satpol PP Kota Batam, 49 Pers Ditpam, 40 Pers Pol PP, 50 Pers Polresta Barelang, dan 15 Pers Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus mendukung program Asta Cita oleh Bapak Presiden RI dalam memberantas peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda Indonesia.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP.Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., Selasa (19/11) dihadapan sejumlah wartawan menyampaikan bahwa, kegiatan pembongkaran 5 ruli ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa peredaran narkoba yang semakin marak di Kota Batam harus segera dihentikan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak generasi muda , dan kami berharap pembongkaran 5 ruli ini dapat menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat,” ujarnya.
“Untuk itu pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” lanjutnya.
“Dengan adanya kerjasama yang solid antara masyarakat dan aparat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat lebih efektif dan membawa perubahan nyata,” tuturnya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepri. “Penting kita ketahui semua untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih sadar akan bahaya narkoba,” tambahnya.
Pembongkaran 5 rumah liar yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba itu diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan bebas dari peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, lima bangunan yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dibongkar. Bangunan tersebut antara lain:
1. Rumah milik L alias C – Sebuah bangunan permanen dan empat unit kost non permanen yang digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu serta penyewaan alat hisap.
2. Rumah milik J.S. – Sebuah bangunan non permanen yang dijadikan tempat menghisap sabu.
3. Rumah milik U – Sebuah bangunan non permanen untuk penggunaan sabu.
4. Rumah milik A – Sebuah bangunan non permanen yang digunakan untuk penyalahgunaan sabu.
5. Rumah milik G – Sebuah bangunan non permanen yang juga digunakan sebagai tempat menghisap sabu.
Dengan kolaborasi antar instansi, pembongkaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari narkoba. Masyarakat juga diminta untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
AKBP Tidar Wulung Dahono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak lengah dan terus waspada terhadap bahaya narkoba.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal dari upaya kolektif kita semua untuk menciptakan Batam yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Melalui kerjasama yang erat antara aparat dan masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia,” tutupnya.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan, “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif”.
“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” himbaunya.
(Ariyanto Nainggolan)






