Menu

Mode Gelap
PBB Naik 500 %, Begini Alasan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Bahaya Pola “Temuan – Kembalikan – Stop”. Stop Impunitas Pidana Sesosok Mayat Ditemukan Terkubur di Perladangan Seledang Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Terakait Perkara Minyak Mentah Pertamina Wakil Ketua KPK : Peran KPK Dalam Mewujudkan Desa Bersih Korupsi

NASIONAL

Berkas Perkara Penyidikan Kasus Pengaturan Skor Dinyatakan Lengkap

badge-check


					Berkas Perkara Penyidikan Kasus Pengaturan Skor Dinyatakan Lengkap Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara enam tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan perusakan barang bukti, telah lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan para tersangka ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Jadi memang untuk Satgas Antimafia Bola berkaitan dengan laporan bu Lasmi kan ada enam tersangka, kemudian ada empat berkas perkara yang kami ajukan. Empat berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kemudian, berkas perkara Joko Driyono juga sudah kita limpahkan dan sudah dinyatakan lengkap juga oleh Kejaksaan Agung,” ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (8/4/2019).

Dikatakan Kombes Argo Yuwono, selanjutnya penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.

“Dari penyidik nanti sifatnya akan melimpahkan tahap keduanya. Kita tunggu saja, secepatnya ya,” ungkap Kombes Argo.

Diketahui sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah rampung menyusun berkas enam tersangka kasus dugaan pengaturan skor, dan melimpahkannya ke kejaksaan. Berkas perkara yang sudah selesai disusun yakni berkas tersangka anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan ML selaku staf direktur perwasitan.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas tersangka Joko Driyono terkait kasus dugaan memasuki garis polisi dan perusakan barang bukti ke Kejagung. Semua berkas perkaranya, sudah dinyatakan lengkap atau P21. (“””)

 

 

Sumber; PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini

17 September 2025 - 13:37 WIB

Dualisme PWI Akhirnya Usai, Saatnya Pers Independen dan Sehat

17 September 2025 - 13:02 WIB

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Trending di HEADLINE