Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Berniat Investasi, Malah Alami Kerugian “Fantastis”

badge-check


					Berniat Investasi, Malah Alami Kerugian “Fantastis” Perbesar

Pessel, infoindependen. Berniat berinvestasi di kampung halaman, seorang perantau di Pekanbaru alami kerugian yang fantastis.

Imur yang tertarik untuk berperan aktif membuka lapangan pekerjaan di Pasir Harapan, Sungai Tunu alami kerugian akibat ketidakadilan sekelompok warga.
Berawal dari pembuatan tambak di atas lahan milik sendiri, Imur merasa diperas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pemuda dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pembuatan tambak di Kawasan Pasir Harapan tersebut operator alat berat yang dipekerjakan “tanpa sengaja” merusak dua batang pohon pinus.
Kemudian pohon pinus tersebut “dikubur”, kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh sekelompok warga untuk memeras.
Imur diancam dan diintimidasi kalau tidak membayar ganti rugi sebesar Rp. 20 juta maka pembangunan tambaknya tersebut tidak boleh dilanjutkan.
Imur berjanji akan membayar, namun karena ada kendala lain ia tidak berkesempatan untuk melakukan pembayaran sesuai tekanan sekelompok orang tersebut.
Sekelompok warga itu kemudian melakukan aksi anarkhis dengan melempari pagar, basecamp dan gudang.
Aksi pengrusakan tersebut dilaporkan Imur ke Polsek Ranah Pesisir, saat melapor di polsek Imur diterima oleh Kapolsek.
Akhirnya, Imur terpaksa mengeluarkan Rp. 20 juta dengan sejumlah kesepakatan dengan perjanjian yang ikut ditandangani Kapolsek dan distempel Polsek Ranah Pesisir.
Dengan Kapolsek Ranah Pesisir ikut menandatangani perjanjian, artinya aksi pemerasan tersebut diketahui oleh Kapolsek.
Ironis, aksi pengrusakan oleh sekelompok “begundal” tersebut tidak ada efek jera diakibatkan tidak ada proses hukumnya sesuai KUHP.
Tidak lama setelah aksi anarkhis tersebut, di penghujung Bulan Mei 2020, Gudang atau basecamp milik Imur “terbakar”.
Saat terjadinya kebakaran menjelang subuh itu, listrik atau lampu masih menyala.
Artinya kebakaran tidak disebabkan oleh arus pendek, ada kemungkinan gudang milik Imur tersebut dibakar oleh OTK.
Peristiwa “terbakarnya” gudang tersebut dilaporkan ke Mapolsek Polsek Ranah Pesisir, dengan bukti Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kanit Provost tertanggal 28 Mei 2020.
Menurut Imur, terkait laporannya tersebut ia telah menerima SP2HP dari Polres Pesisir Selatan tertanggal 3 Januari 2021.
Saya tentu sangat berharap ada kepastian hukum dari laporan terkait “kebakaran”, dikarenakan saya menduga ada yang sengaja membakar pembuktiannya tentu saja atas bantuan penyelidikan dan atau proses lidik di Polres Pesisir Selatan, demikian akhir Imur. (Tim)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL