Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Dalam Waktu 2 Bulan Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku Kasus TP Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

badge-check


					Dalam Waktu 2 Bulan Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku Kasus TP Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Perbesar

Batam. Infoindependen.com – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers ungkap kasus TP narkotika jenis shabu jaringan Internasional Malaysia – Indonesia dengan total BB shabu Seberat 31,552 kg yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH, dan Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Pandu Renata Surya, S.T.K bertempat di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (19/04/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan, ini merupakan pengungkapan kedua selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang dengan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 31,552 kg. Sebelumnya tanggal 14 Februari 2022, kurang dari 2 bulan sekarang tanggal 19 April 2022 Satresnarkoba yang bergabung dengan Dir Polair Polda Kepri dalam Satgas Merah Putih.

Kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB di perairan laut sekitar Pulau Telan Kec. Belakang Padang – Kota Batam dengan 1 tersangka berinisial EH (40), dengan total keseluruhan berjumlah 30 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Guanyinwang seberat 31,552 kg.

Berawal saat Tim Merah Putih mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kab. Karimun. Tim langsung bergerak menuju perairan laut sekitar pulau Telan Kec. Belakang Padang – Kota Batam untuk melakukan pengintaian dan observasi, Tim melihat kapal Speed Boat yang mencurigakan, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Tim mendekati kapal tersebut dan didapati 1 orang laki-laki berada didalam kapal tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal Speed Boat yang dibawa oleh pelaku dan di temukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan  body Speed Boat. Kemudian Tim membuka kursi menggunakan gerinda didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang.

Pelaku di janjikan oleh inisial MR. X (DPO) dengan upah Rp. 10.000.000, sebagai DP awal pelaku diberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,” Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Barang Bukti yang berhasil di amankan dan disita, berupa 30 bungkus narkotika jenis serbuk kristal shabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang dengan berat keseluruhan 31,552 kg, 1 unit Speed Boat fiber dengan mesin tempel merk Yamaha 30 PK,  uang sejumlah Rp. 2.900.000, 1 unit handphone merk Redmi beserta kartu Telkomsel dan 1 buah tas sandang warna hitam merk Rose Bags.

Kapolresta Barelang mengatakan, modus pelaku menyembunyikan narkotika jenis shabu di tempat duduk yang menyatu pada body Speed Boat, apabila narkotika jenis shabu ini berhasil di edarkan, dapat di asumsikan 1 gram dipakai oleh 10 orang. Sehingga Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia, dan dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 47 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” ungkap Nugroho.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup  Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH. (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL