Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Demi Membeli Narkoba, Seorang Pria Nekat Curi Mesin Penggiling Tebu

badge-check


					Demi Membeli Narkoba, Seorang Pria Nekat Curi Mesin Penggiling Tebu Perbesar

Seorang pria berinisial JP (34), warga Jalan Pesantren, Gang Kalianda, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terlibat dalam tindak pencurian mesin penggiling tebu. Motifnya yang tidak lazim membuat publik terkejut, dia mencuri mesin tersebut karena kecanduan narkoba jenis sabu.

Pekanbaru, Infoindependen.comKapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (18/03/2024) pagi di Jalan Bukit Barisan simpang Jalan Keliling, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Pelaku, bersama rekannya bernama Dayat yang masih dalam pencarian, melakukan aksi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan mesin giling tebu tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Dodi Vivino.

Pelaku menjual barang curian ke daerah pasar bawah di bawah jembatan Siak Leton 3 dengan harga Rp150 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu, sementara sisanya untuk membeli bensin dan makanan.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui saat korban menemukan gerobak air tebu miliknya dalam keadaan terbuka. Mesin penggiling tebu yang berada di dalam gerobak telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (23/03/2024), tim mendapat informasi dari warga bahwa pelaku adalah orang yang melakukan pencurian. Tanpa buang waktu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hend)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL