Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Didampingi Pengacara, Abin Ungkap Penggunaan Dana Untuk Kepentingan Mahyeldi Ansharullah

badge-check


					Didampingi Pengacara, Abin Ungkap Penggunaan Dana Untuk Kepentingan Mahyeldi Ansharullah Perbesar

Padang, infoindependen. Diminta pendapatnya tentang ungkapan Mantan Ketua KONI Padang, Mahyeldi Ansharullah (Mantan Walikota Padang & Mantan Ketua PSP) terkesan tidak berkenan menanggapi.
Sebagaimana diketahui, Agus Suardi (Mantan Ketua KONI Padang) telah menggelar Konferensi PERS terkait fakta dugaan Korupsi KONI Padang yang berkaitan dengan dana hibah dengan peruntukan kepada PSP Padang.

H. Agus Suardi, mantan Ketua KONI Kota Padang yang juga mantan Bendahara Klub Sepakbola Persatuan Sepakbola Padang (PSP Padang), akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Padang. Dalam hal ini, Agus Suardi yang akrab disapa Abin yang kini berstatus Tersangka ini menyeret nama mantan Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansyarullah, kini Gubernur Sumatera Barat, yang waktu itu juga menjabat Ketua Umum PSP Padang.

Menurut Abin, Mahyeldi terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang. Walau sudah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang tetap mengajukan permohonan bantuan untuk PSP Padang ke Pemko Padang, dan Mahyeldi selaku Walikota mendisposisi permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang. Dan, supaya tidak dipangkas oleh Gubernur Sumbar, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Kota Padang. Parahnya lagi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang.

 

Dijelaskan Abin, tahun 2015 sampai 2017, PSP Padang masih mendapatkan bantuan dana hibah langsung dari APBD Kota Padang, dan diterima dengan rekening PSP Padang. Tahun 2018, PSP Padang tidak lagi mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang. Karena banyak hutang kegiatan PSP Padang yang harus dibayar, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang mengajukan permohonan bantuan dana hibah ke Pemko Padang, dan Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisi permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada BPKAD Kota Padang.

Dijelaskan Abin, tanggal 30 Juli 2017, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang bersama Editiawarman selaku Sekretaris Umum PSP Padang mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Perubahan Kota Padang Tahun 2017 kepada Walikota Padang. Usulan ini didisposisi oleh Mahyeldi selaku Walikota Padang, yaitu “setuju dibantu” kepada BPKA pada tanggal 8 Juli 2017. Tapi, usulan ini tidak ada realisasi pada APBD Perubahan Kota Padang tahun 2017.

Selanjutnya, tanggal 25 September 2017, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang kembali mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Kota Padang tahun 2018 kepada Walikota Padang. Usulan ini didisposisi Mahyeldi selaku Walikota Padang, yaitu “setuju” kepada BPKAD tanggal 13 Oktober 2017. Tapi, usulan ini juga tidak ada realisasi pada APBD Kota Padang tahun 2018.

Tanggal 5 Juli 2018, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang kembali mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Kota Padang tahun 2019 kepada Walikota Padang. Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisi usulan ini, yaitu “setuju perioritas” kepada BPKAD tanggal 13 Agustus 2018. Pada usulan ini, PSP Padang mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang tahun 2019 yang dititipkan di anggaran KONI Kota Padang sebesar Rp500 juta. Tapi, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang.

Dikatakan Abin, kepastian bantuan dana hibah untuk PSP Padang dapat dari APBD Kota Padang tahun 2019 sebesar Rp. 500 juta dari Andri Yulika, Kepala BPKAD Kota Padang, kini menjabat Asisten III Setdaprov Sumbar. Kemudian informasi lisan tersebut dilaporkan kepada Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang. Karena tidak cukup untuk menutup hutang kegiatan lama, Mahyeldi menanggapinya dengan berkata, nanti kita carikan ke pihak ketiga.

Penitipan bantuan dana hibah untuk PSP Padang ke anggaran KONI Kota Padang juga pernah dibicarakan Mahyeldi kepada Abin melalui percakapan WhattsApp (WA). Tanggal 31 Oktober 2017 pukul 10.09, Abin me-WA Mahayeldi: Aslm pak…… Sekedar mengingatkan utk bantuan psp padang jgn di pangkas pak. Pukul 11.13, Mahyeldi menjawab: ada evaluasi dari gub, kita usahakan agar tidak di pangkas, tapi titip melalui KONI… . Pukul 11.20, Abin menjawab: Makasih pak.

Supaya PSP Padang tetap dapat bantuan dana hibah tiap tahun dari APBD Kota Padang, Andri Yulika Kepala BPKAD Kota Padang menyarankan melalui KONI.
Abin me-WA Andri Yulika tanggal 29 Mei 2019 pukul 14.08: Utk psp apabila di APBD – P 2019 dapat, apakah di tahun 2020 masih bisa dapat….? Andri Yulika menjawab pukul 15.37: “Biar dapat tiap tahun baiknyo melalui KONI, Da”.

Ditegaskan Abin, keuangan KONI Kota Padang ada yang belum bisa dipertanggungjawabkan, karena sebagian tersedot untuk kegiatan PSP Padang. Nazar, Wakil Bendahara PSP Padang menjelaskan, tahun 2019 ada kegiatan PSP Padang di Malang Jawa Timur menelan biaya sebanyak Rp. 859 juta yang belum dilaporkan. Bukti SPJ-nya ada sebesar Rp. 301 juta, dan masih dipegang Abin.

Di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang, ketika ditanyakan Abin ke Andri Yulika, Kepala BPKAD Kota Padang, Andri Yulika menjawab, pandai pak Abin saja.
Pak Abin kan Ketua KONI dan Bendahara di PSP, sebut Andri Yulika kenang Abin.
Waktu Ketua Umum PSP Padang jabat oleh Hendri Septa, Wakil Walikota Padang, persoalan tidak adanya nomenklatur bantuan untuk PSP Padang di anggaran KONI Kota Padang, juga pernah dibicarakan Abin, tapi tidak ada tanggapan yang serius.
Dengan Sekda Amasrul juga pernah dibicarakan, jawabnya, akan disampaikan ke tim.

Dikatakan Abin, disamping untuk PSP Padang, keuangan KONI Kota Padang juga tersedot untuk kegiatan-kegiatan mengkampanye Mahyeldi sebagai Calon Walikota Padang, dan Anaknya, M Taufik maju jadi Ketua KNPI Kota Padang. Tahun 2019, juga adab diberikan langsung untuk Mahyeldi sebanyak Rp. 25 atau Rp. 40 juta, saya lupa, itu diberikan kepada Sespri/Ajudan Mahyeldi bernama Hanafi.
Setelah diserahkan ke Hanafi, Abin lapor ke Mahyeldi, bahwa uang sudah dititip ke Hanafi. Mahyeldi menjawabnya dengan berkata, terima kasih, sambil ketawa. 2018, ada bantu operasional ketua-ketua organisasi pendukung M Taufik, anak Mahyeldi jadi Ketua KNPI Kota Padang sebanyak Rp. 50 jutaan. Masing-masing ketua OKP pemilik hak suara diberi Rp. 2,5 jutaan.

Dengan fakta ini, saya meminta Jaksa kembali memeriksa saya untuk BAP tambahan, dan memanggil Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang dan Walikota Padang, dan Andri Yulika selaku Kepala BPKAD Kota Padang untuk dimintakan keterangannya. Karena, mereka berdua terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang di anggaran KONI Kota Padang. Sementara di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang.

Abin bersama penasehat hukumnya dalam waktu dekat akan ke kantor Kejari Padang untuk menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Mahyeldi Ansharullah dan Andri Yulika.
Kita minta Jaksa segera memeriksa saya lagi untuk BAP tambahan, dan juga diminta segera memanggil Mahyeldi dan Andri Yulika. Karena mereka terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang di anggaran KONI Kota Padang.

Padang, 11 Mei 2022T

Tertanda

H. Agus Suardi
Hp/WA 0812 7032 4444

Terkait munculnya nama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam kasus KONI Padang (dana PSP Padang) itu, banyak kalangan berpendapat bahwa kasus ini berpotensi tersendat.

Sebab, kasus tersebut berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang tidak terlalu besar, akan berat proses hukum yang dilalui dalam kepastian hukumnya.

Sebagai referensi, mungkin adalah sehubungan dengan kasus yang proses hukumnya sempat viral beberapa waktu lalu yang juga dikaitkan dengan Mahyeldi Ansharullah sebagai Gubernur Sumbar.

Kasus proposal sumbangan bertandatangan Gubernur Sumatera Barat itu, saat ini bagai hilang ditelan bumi meski telah dimulai pada Aparat Penegak Hukum dan telah berproses di DPRD Sumbar.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL