Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Diduga Aktivitas PETI Ilegal Marak Beroperasi Di Desa Tanjung Pauh

badge-check


					Diduga Aktivitas PETI Ilegal Marak Beroperasi Di Desa Tanjung Pauh Perbesar

Masyarakat Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau resah adanya aktivitas belasan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Penambangan emas ilegal di aliran Sungai Singingi tepatnya di Muara Sungai Amuik memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.

Kuansing, Infoindependen.com – Dampak ini meliputi kerusakan fisik sungai, pencemaran air dan tanah, serta gangguan terhadap ekosistem. Selain itu, penambangan emas ilegal juga dapat menyebabkan erosi tanah, tanah longsor, dan perubahan bentang alam.

Menurut masyarakat, diduga salah satu domping tambang emas yang ada milik oknum Rukun Tetangga (RT) yang tidak di informasikan RT di mana dan indititas nya. Seperti apa yang di sampaikan masyarakat, ada salah satu domping tambang emas milik RT.

“Penambangan emas diduga ilegal liar menggunakan dompeng disungai Singingi Muara Sungai Amuik di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing sudah meresahkan masyarakat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (13/06/2025).

Penambang ilegal tersebut merambah Sungai Singingi Muara Sungai Amuikdi Desa Tanjung Pauh. Dimana sungai itu salah satu tempat biodata hayati air hidup dan berkembang biak. ” Sungai Singingi Muara Sungai Amuik
ini aset salah satu tempat biodata hayati air berkbang biak dan tempat berkemping sudah separuh habis oleh mesin dompeng pencari emas liar,” ujarnya.

“Kalau penambang ilegal itu ranahnya langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH,-red). Karena kita tidak bisa melakukan penindakan atau penutup penambang emas ilegal. Kalau itu ilegal dan sudah meresahkan masyarakat APH bisa langsung tangkap,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah, pada Sabtu (14/06/2025).

Sedangkan kewenangan Dinas ESDM, lanjut Ketua DPW LP2KP Riau, melakukan pengawasan dan pembinaan bagi penambang emas yang sudah memiliki izin.

“Insitusi terkait, tidak bisa melakukan pembinaan maupun penindakakan jika tidak memiliki izin. Jadi kuncinya penambang harus memiliki izin dulu baru bisa dilakukan pembinaan dan pengawasan. Karena dalam aturannya seperti itu,” tegasnya.

Jadi kalau sudah berbunyi ilegal itu ranah hukum. Kalau penambang sudah memiliki izin namun menyalahi aturan baru bisa dilakukan peringatan satu sampai tiga, kalau tidak diindahkan maka bisa lakukan rekomendasi pencabutan izin ke PTSP,” ujarnya.

Dampak lingkungan akibat tambang emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu, perubahan bentang alam, aktivitas penambangan dapat mengubah bentuk fisik sungai, menyebabkan erosi tebing sungai, dan merusak habitat alami.

Pencemaran Air, merkuri dan sianida, yang sering digunakan dalam proses penambangan emas, dapat mencemari air sungai. Pencemaran ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lain yang menggunakan air sungai.

Pencemaran Tanah, limbah dari proses penambangan, termasuk merkuri, dapat mencemari tanah di sekitar sungai, menyebabkan kerusakan ekosistem tanah dan potensi bahaya bagi kesehatan.

Erosi dan tanah longsor, penambangan ilegal seringkali menyebabkan erosi tanah karena penggalian yang tidak terkontrol. Kondisi ini dapat memicu tanah longsor, terutama di daerah yang memiliki kemiringan lereng.

Gangguan terhadap ekosistem, perubahan fisik sungai, pencemaran air dan tanah, serta kerusakan habitat akibat penambangan ilegal dapat mengganggu kehidupan flora dan fauna di sekitar sungai.

Penurunan kualitas air, penambangan emas ilegal dapat menyebabkan penurunan kualitas air sungai, baik dari segi fisik (misalnya kekeruhan) maupun kimia (kandungan zat berbahaya).

Hilangnya vegetasi, pembukaan lahan untuk penambangan dapat menyebabkan hilangnya vegetasi di sekitar sungai, yang berperan penting dalam menjaga stabilitas tanah dan mencegah erosi.

Pentingnya penanganan, penanganan dampak lingkungan akibat penambangan emas ilegal memerlukan tindakan tegas dari pemerintah dan pihak terkait. Upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal harus ditingkatkan. Selain itu, perlu dilakukan rehabilitasi lingkungan di daerah yang telah terdampak.

Untuk memastikan pemilik salah satu domping tambang emas yang diduga ilegal, awak media melalui pesan WhatsApp (WA) konfirmasi kepada diduga oknum RT, pada Sabtu (14/06/2025).

Menggunakan bahasa daerah diduga oknum RT menjawab, Apo jak miang.. Dmno ang.. Tungguditu mua.. Dengan arti, Apa gerangan, dimana kamu, tunggu saya di sana mua.

Setelah awak media menyampaikan posisi awak media, diduga oknum RT diam seribu bahasa hingga berita ini dimuat.

Saat awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Dinda Elsa Kencana tidak memberikan jawaban konfirmasi awak media, Sabtu (14/06/2025).

Hingga pemberitaan ini di langsir, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Dinda Elsa Kencana tidak memberikan tanggapannya. (Hen)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE