Kepala Desa (Kades) Mumpa berinisial BG terduga kuat telah menipu dan membohongi masyarakat terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh desa yang tandatangani Kades Mumpa dan Camat Tempuling lengkap dengan cap stempel.
Inhil, Infoindependen.com – Peristiwa itu terjadi di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Inisial BG merupakan Kades Mumpa Kecamatan Tempuling diduga kuat penjual lahan (tanah) dengan SKT fiktif.
Hal ini terungkap setelah masyarakat mengecek atas kepemilikan lahan masing – masing di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling diketahui bahwa yang mereka beli lahan nya tidak ada tetapi memiliki SKT.
Menurut keterangan beberapa warga yang juga menjadi korban pembelian lahan diduga fiktif mengatakan, BG telah membuat puluhan SKT fiktif, dan menjual belikan lahan fiktif. BG bukan menjualnya kepada masyarakat Desa Mumpa saja, tapi kepada masyarakat di luar Desa Mumpa banyak SKT-SKT beredar, ini kerugian besar bagi masyarakat desa dan pembeli tanah.
Kades BG diduga terlibat penipuan jual beli lahan fiktif dengan masyarakat.
Menurut keterangan warga, BG telah membuat sejumlah SKT yang diduga fiktif dan menjualnya ke masyarakat Desa Mumpa dan di luar Desa Mumpa,” terang warga, Rabu (21/05/2025)
“SKT-SKT ini berada di area tanah Desa Mumpa Kecamatan Tempuling yang diduga telah di jual kembali kepada pihak perusahaan, sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat desa dan pembeli tanah di luar desa,” ungkap sumber.
Salah seorang warga yang juga menjadi korban pembeli lahan fiktif menuturkan, kejadian ini bermula sekitar tahun 2008 lalu, pada saat pembelian lahan awala melalui perantara Alm Gusar. Saat itu, informasi lahan nya ada dan warga percaya karena di bubuhi tandatangan Kades Mumpa dan Camat Tempuling lengkap dengan cap stempel masing-masing,” ujar nya.
“Belakangan di ketahui tanah yang di beli warga entah dimana rimbanya, diduga di jual ke pihak perusahaan . Menurut informasi, Kades BG menjualnya kembali kepada perusahaan dengan harga yang lebih tinggi,” papar warga.
Masalah ini telah menimbulkan keresahan dan kerugian besar bagi masyarakat, baik di Desa Mumpa maupun pembeli tanah di luar Desa Mumpa dengan menerbitkan puluhan SKT diduga fiktif. Diperkirakan total kerugian masyarakat mencapai ratusan juta rupiah,” terang nya.
Namun sayang, tambah warga, pernah korban pembelian lahan fiktif menyampaikan kepada Kades BG untuk pengembalian uang pembelian lahan fiktif, BG ternyata tidak mengindahkan (tidak perduli,-red) tuntutan warganya.
Masyarakat desa mengatakan, akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang dan meminta agar Kades BG ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar tanah yang telah dibeli dengan SKT fiktif mendapatkan pengembalian uangnya.
Untuk memastikan hal tersebut dan supaya berita jadi berimbang awak media coba mengkonfirmasi hal tersebut pada Kades BG melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (22/05/2025).
Namun nomor WA awak media ini diblokir Kades BG, sampai berita ini di muat Kades BG terkesan bungkam.
Selain Kades BG, awak media juga coba menghubungi mantan Camat Tempuling yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bappeda Inhil melalui WA, Kamis (22/05/2025).
Mantan Camat Tempuling menjawab dengan singkat, baik terimakasih atas Informasinya. (Hen)