Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov, Mantan Kades Cikadu Dijebloskan ke Penjara

badge-check


					Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov, Mantan Kades Cikadu Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Purwakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi di wilayah hukum Purwakarta.

Deddy Sujana (60), mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu dua periode tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa serta Dana Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi intelijen (Kasintel) Kejari Purwakarta, Febrianto Ari Kustiawan, S.H., didampingi Kasi Pidsus Nana Lukmana, S.H., M.H., dalam jumpa pers di kantor Kejari Purwakarta mengatakan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dari berbagai kegiatan serta program yang ada di Desa Cikadu.

“Tersangka DS diduga melakukan tindak pidana korupsi dari anggaran pembangunan rabat beton senilai Rp 174.000.000, Program ketahanan pangan senilai Rp 51.000.000 dan anggaran dana Covid-19 Senilai Rp 56.000.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022,” ujar Febrianto, Rabu (28/2/2024).

“Tersangka DS juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dari pembangunan tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp 130.000.000 tahun anggaran 2022, setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan kita lakukan penahanan, dititipkan ke Lapas kelas ll B Purwakarta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 dengan acaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor: Jimmy)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE