Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov, Mantan Kades Cikadu Dijebloskan ke Penjara

badge-check


					Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov, Mantan Kades Cikadu Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Purwakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi di wilayah hukum Purwakarta.

Deddy Sujana (60), mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu dua periode tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa serta Dana Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi intelijen (Kasintel) Kejari Purwakarta, Febrianto Ari Kustiawan, S.H., didampingi Kasi Pidsus Nana Lukmana, S.H., M.H., dalam jumpa pers di kantor Kejari Purwakarta mengatakan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dari berbagai kegiatan serta program yang ada di Desa Cikadu.

“Tersangka DS diduga melakukan tindak pidana korupsi dari anggaran pembangunan rabat beton senilai Rp 174.000.000, Program ketahanan pangan senilai Rp 51.000.000 dan anggaran dana Covid-19 Senilai Rp 56.000.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022,” ujar Febrianto, Rabu (28/2/2024).

“Tersangka DS juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dari pembangunan tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp 130.000.000 tahun anggaran 2022, setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan kita lakukan penahanan, dititipkan ke Lapas kelas ll B Purwakarta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 dengan acaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor: Jimmy)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL