Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov, Mantan Kades Cikadu Dijebloskan ke Penjara

badge-check


					Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov, Mantan Kades Cikadu Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Purwakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi di wilayah hukum Purwakarta.

Deddy Sujana (60), mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu dua periode tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa serta Dana Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi intelijen (Kasintel) Kejari Purwakarta, Febrianto Ari Kustiawan, S.H., didampingi Kasi Pidsus Nana Lukmana, S.H., M.H., dalam jumpa pers di kantor Kejari Purwakarta mengatakan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dari berbagai kegiatan serta program yang ada di Desa Cikadu.

“Tersangka DS diduga melakukan tindak pidana korupsi dari anggaran pembangunan rabat beton senilai Rp 174.000.000, Program ketahanan pangan senilai Rp 51.000.000 dan anggaran dana Covid-19 Senilai Rp 56.000.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022,” ujar Febrianto, Rabu (28/2/2024).

“Tersangka DS juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dari pembangunan tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp 130.000.000 tahun anggaran 2022, setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan kita lakukan penahanan, dititipkan ke Lapas kelas ll B Purwakarta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 dengan acaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor: Jimmy)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL