Riau, Info Independen – Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota. Setiap Dinas Kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam memberikan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang selanjutnya disebut Puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Memenuhi kebutuhan dan pelayanan masyarakat dalam bidang kesehatan Daerah, khusus nya di Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupeten Pelalawan, Provinsi Riau Pemerintahan Daerah (Pemda) Pelalawan membangun Puskesmas dengan anggaran Anggaran Dana Kusus (DAK) Tahun 2021 dengan nilai Rp5.492.000.000,- (lima miliar empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Dalam pembangunan Puskesmas Teluk Meranti, yang dibangun pada 2 April 2021 diduga serat mark up dengan pengurangani penggunaan matrial bangunan. Dilihat langsung di lapangan kondisi dari pembanguna yang baru saja diresmikan oleh Buapati Pelalawan pada 17 Februari 2022, banyak sisi banguna yang retak, atara balok dan dinding bangunan renggang (terpisah).

Dikutip dari hasil pantauan awak media dilapangan dan keterangan sumber, bangunan puskesmas yang telah selesai di bangun Pemda Pelalawan tidak layak digunakan. Dan masyarakat takut untuk memakai layanan Puskesmas Teluk Meranti.
“Kami takut masuk untuk berobat ke Puskesmas, karena kami bayangkan akan runtuh nya bangun Puskesmas, karean antara balok bangunan dan dinding terpisah. Kami menilai Puskesmas tidak layak di pergunakan untuk masyarakat,” terang sumber yang namanya tidak ingin di publikasikan saat ditemui awak media.
Seperti yang dilihat awak media langsung ke Puskesmas Teluk Meranti, dan mengabadikan gambar dari sisi-sisi bangunan yang merenggang hampir di semua sisi bangunan Puskesmas.
Masyarakat pernah ingin mengajukan kepada Pemda Pelalawan, untuk merobohkan banguna puskesmas yang tidak layak huni, dan dibangun dengan yang baru kembali. Karena bangunan yang sekarang sangat tidak layak beraktifitas, sebab dapat mengancam nyawa bagi masyarakat yang menggunakan layanan pesehatan di Puskesmas Teluk Meranti.
Koordinator Wilayah Nasional Lembaga Garuda Sakti (Korwil Nas – LGS), Hendriansyah saat diminta tanggapanya di Jakarta mengatakan, dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di Kabupaten/Kota.

“Setiap Dinas Kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam memberikan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang selanjutnya disebut Puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya,” ujar Hendriansyah yang akrab sehari-hari disapa Hendrik.
Permasalahan pembangunan Puskesmas Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau asal membangun, dan dugaan mark up-nya. Lihat kualitas pembangunannya, masa ada pembangunan Puskesmas belum berumur satu tahun sudah pada terpisah antara balok bangunan dan dinding. Sudah sesuai apa belum dengan RAB, perlu dipertanyakan,” tanya Korwil Nas LGS di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Seharusnya pihak pengadaan kegiatan atau pemerintah daerah terlebih dahulu mengkaji lokasi lahan sesuai atau tidak untuk mendirikan bangunan, sesuai dengan perencanaannya. Dan melalu survey secara akurat dan detail, itulah gunannya konsultan untuk melihat kondisi lahan lokasi untuk pembangunan. Tidak bisa dengan alasan setelah berdirinya bangunan rusak akibata lahan tempat bedirinya bangunan,” terang nya.
Salah satu perubahan mendasar dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti Undang-Undang No.18 Tahun 1999, adalah sanksi dalam hal kegagalan bangunan. Dalam catatan konstruksi di Indonesia, yang diikuti dengan pemberian sanksi yang akan diberikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan, kuasa pengguna anggaran dan manajer proyek.

Pasal 43
(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan atau kegagalan bangunan dikenai hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan yang dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak 5% (lima per seratus seratus) dari nilai kontrak.
(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak,” terang Korwil Nasional di Jakarta.
Saat berita ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Kes) Kabupaten Pelalawan, H. Asril SKM lewat pesan WhatsApp (WA) tidak menjawab. Sampai berita ini dimuat untuk meminta konfirmasi kepada Kedis Kes pelalawan tidak memberikan tanggapannya sama sekali. (Red)






