Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Diduga Pengedar Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Terkesan Kebal Hukum

badge-check


					Foto: Ilustrasi jual beli obat jenis golongan narkotika. Perbesar

Foto: Ilustrasi jual beli obat jenis golongan narkotika.

Maraknya peredaran obat terlarang berbahaya yang bebas diperjualbelikan di wilayah Sukabumi, jenis obat yang tergolong narkotika ini jelas tidak boleh sembarang dikonsumsi.

Sukabumi, Infoindependen.com – Pasalnya, jenis obat ini memang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan dibawah pengawasan dokter. Sebut saja obat tersebut adalah “Tramadol”, zat yang dikendalikan
dengan kata lain, penggunaan jenis obat yang satu ini harus berada dibawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.

Pada dasarnya, Tramadol adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi.

Seperti yang dialami salah satu sumber yang enggan dipublish namanya saat kepergok sedang membeli obat tersebut, mengatakan kepada awak media untuk mengkonsumsi obat itu sehari bisa 2 sampai 3 butir dengan cara sekaligus dikonsumsi.

“Solnya ketika sehari saja saya tidak mengkonsumsi obat tersebut, badan terasa panas dingin dan lemas hingga pusing, tapi gimana lagi Bang, saya sudah kecanduan susah untuk berhenti,” ucapnya, Jumat (02/8/2024).

Saat ditanya oleh tim media dan Organisasi Masyarakat (Ormas), si pemilik dan penjual obat tersebut terlihat santai dan tidak ada raut muka gelisah atau rasa bersalah sama sekali, saat berada di lokasi Jl. Salakopi Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Ironisnya, terkesan obat Tramadol yang digolongkan jenis Narkotika ini tidak ada masalah diperjualbelikan bebas, sebut saja pemilik barang tersebut berinisial RM yang mengaku berasal dari Aceh.

Terkait hal ini, Didit selaku Dangarda Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Sukabumi angkat bicara, dengan komentar pedasnya.

“Untuk masyarakat dan khususnya para orangtua jangan tinggal diam, karena ini akan semakin menjamur apalagi si pengkonsumsi ini rata-rata di bawah umur atau masih pelajar,” ucapnya.

“Maka dari itu saya selaku dari Ormas perwakilan dari masyarakat akan melayangkan surat Audensi ke dinas terkait, dan bagaimana tanggapan dari APH setempat jangan sampai ada pembiaran untuk masalah ini,” tegasnya.

“Harapannya , sosok kepedulian terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, jangan sampai terkontaminasi dengan barang haram tersebut sehingga merusak generasi-generasi anak bangsa,” jelasnya kepada awak media. (Lutfi)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL