Pj Kades Tanjung Pauh Diduga Lalai Meneruskan Aset Dan Program Desa

0
44

Diduga Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tanjung Pauh lalai dalam melaksanakan dan menerapkan kegiatan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa definitif sebelumnya. Hal ini dapat menjadi sumber ketidakpuasan masyarakat dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Kuansing, Infoindependen.com – Pj Kades Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau bertanggung jawab untuk meneruskan kegiatan Kepala Desa sebelumnya. Penjabat Kepala Desa memiliki kewenangan yang sama dengan Kepala Desa definitif, termasuk dalam melanjutkan program pembangunan dan kegiatan Pemerintahan Desa (Pemdes) yang sedang berjalan.

PJ Kepala Desa Tanjung Pauh memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Kepala Desa definitif, seperti melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan tugas pembantuan dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

PJ Kepala Desa Tanjung Pauh berkewajiban untuk meneruskan program-program yang sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebelumnya. Ini termasuk program pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan masyarakat, dan program-program lainnya.

Dalam masa jabatannya, PJ Kepala Desa Tanjung Pauh juga bertanggung jawab untuk menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran berikutnya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengatur mengenai tugas dan wewenang Kepala Desa, termasuk Penjabat Kepala Desa.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa: PP ini mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, termasuk Penjabat Kepala Desa.

Seperti pada Tahun Anggaran 2021 pengadaan Kebun Pepaya dengan anggaran Dana Desa Rp 221.651.000, diduga tidak ada kontribusi/manfaat bagi masyarakat, dan hasil dari panennya hilang tanpa bekas.

Informasi masyarakat, yang kita himpun dari hasil investigasi langsung cek ke lokasi, hasil panen dari kebun pepaya milik desa diperjualbelikan kembali kepada masyarakat. Karena tidak ada kejelasan dari pihak Pemdes kala itu, sampai-sampai penjaga/pengawas kebun pepaya berhenti, diduga karena tidak digaji.

BACA JUGA :  Diduga Rumah Sakit Pelita Lakukan Malpraktik Terhadap Pasien Bersalin

Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat, diduga tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi masyarakat untuk mendapatkan hasil ketahanan pangan, dan mendongkrak perekonomian masyarakat.

Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kegiatan, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan penyediaan bibit ikan Rp 108.000.000. Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan peningkatan produksi Rp 113.178.000.

Dana Desa Tahun Anggaran 2023 kegiatan, jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Kebun jagung Rp 67.030.000. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) bantuan Bibit Ikan Rp 20.428.000. Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 kegiatan, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Budidaya Ikan Lele dan Gurame Rp 55.179.600.

Ketika awak media konfirmasi melalui WhatsApp Pj Kades Tanjung Pauh, Popi, pada Senin 02 Juni 2025 menjawab, Waalaikumsalma wr wb, mohon maaf sebelum nya pak/ibu terkait yang di sebut kan di atas kami belum menjadi Pj Kepala Desa.

“Dan yang bapak sampaikan tahun selanjutnya, semuanya sudah di periksa Inspektorat, berita yang di sampaikan masyarakat tidak benar adanya. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terimakasih atas perhatiannya,” singkat Pj Kades Tanjung Pauh. (Hen)