Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Diduga SBPU Jual BBM Subsidi Dengan Mobil Pelangsir Solar

badge-check


					Diduga SBPU Jual BBM Subsidi Dengan Mobil Pelangsir Solar Perbesar

Siak, Infoindependen.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di perjual belikan oleh pihak SPBU No: 14.286.675 Km 41 Kecamatan Minas, Kabupaten Siak tidak sesuai peruntukan dan ketentuan Undang-undang penyaluran BBM Subsidi.

Dari hasil liputan awak media ini di lapangan diduga pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi menggunakan mobil langsir jenis Panter dan lainnya diduga tanki BBM mobil sudah di modifikasi. Atara mobil – mobil langsir dan pihak SPBU sudah terjalin kerjasama dan hitung-hitungan dalam pengisi BBM Bersubsidi jenis solar.

Dan menurut masyarakat yang kebetulan istirahat di warung seberang jalan SPBU Km 41 Minas, yang nama nya tidak ingin dimuat mengatakan, kalau kalau mobil- mobil peribadi ramai nonggok (standby,-red) di depan SPBU.

“Semuanya mobil peribadi berbahan solar. Dan nanti kalau SPBU lengang dari pengisian mobil yang melintas, mobil-mobil tadi mengisi minyak nya mutar-mutar,” singkat sumber, Jumat (3/11/2023).

Jelas peraturan Pemerintah BPH Migas menyampaikan, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM Subsidi.

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Untuk itu awak media mengkonfirmasikan kepada Pengawas SPBU, Memi melalu pesan WhatsApp (WA) belum memberikan klarifikasi terkait SPBU diduga menjual BBM Subsidi jenis Solar kepada pelangsir minyak.

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL