Diduga SPBU Jalan Pasanteren Berkolaborasi Dengan Penimbun Selewengkan BBM Bersubsidi

0
18

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.282.621 di Jalan Pesantren Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diduga selewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsi jenis Solar. Permainan penyelewengan ini seakan tersusun rapi terstruktur secara masif dan sudah berjalan cukup lama.

Riau, Infoindependen.comSPBU menjual BBM Bersubsidi kepada pelangsir (penimbun dan penjual kembali). Pelangsir membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, yang merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi. 

Diduga penyelewengan BBM Bersubsidi jenis Solar dilakukan dengan berbagai jenis kendaraan yang Bahan Bakar Minyak Solar untuk melangsir. Puluhan mobil berbagai jenis dengan dibekali beberapa QR Code untuk membeli BBM Bersubsidi khususnya Solar, yang didapatkan melalui aplikasi MyPertamina atau website Subsidi Tepat.

Puluhan mobil tersebut berbaris mengantri hingga mengular menunggu giliran pengisian minyak dari pagi hingga malam setiap harinya. Usai mendapatkan BBM Bersubsi jenis Soalr, mobil tersebut pergi ketempat diduga penumbunan BBM Bersubsidi yang di kenala masyarakat gudang penimbunan. Setelah itu mobil-mobil yang sudah menjadi langgan kembali lagi ke SPBU 13.282.621, dan begitu seterusnya untuk mengantri kembali.

Hasil temuan awak media dan lembaga di lapangan, setelah dilakukan penelusuran mendalam, usai melangsir BBM Bersubsidi jenis Solar ke gudang penimbunan, puluhan mobil langsir ini kembali mengantri di warung-warung pinggir jalan yang tidak jauh dari SPBU 13.282.621 agar tidak terlalu mencolok.

“Pelangsir didominasi dengan mobil truck colt diesel warna kuning mengantri membeli BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU 13.282.621 yang seharusnya di jual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 6.800,- dan diduga mobil pelangsir membeli BBBM Bersubsidi jenis Solar ada tambahan harga, yang biasa di sebut dengan uang pompa yang menjadi keuntungan besar bagi pihak SPBU,” kata narasumber yang tidak ingin indititasnay di publikasikan, Minggu (11/05/2025)

BACA JUGA :  BNN Limpahkan Tersangka Penyelundup 52,90 Kilogram Sabu Ke Kejaksaan Dumai

Kegiatan penyelewengan / penyimpangan BBM Bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, sebab kegiatan ini tidak membayar pajak, melainkan untuk kepentingan pihak SPBU dan penimbun BBM Bersubsidi demi mendapatkan keuntungan lebih yang jelas-jelas melanggar hukum di negara,” ujar nya.

“Kegiatan jual beli antara pihak SPBU dan penimbun BBM Bersubsidi merugikan negara. APBN telah mengucurkan anggaran untuk menutupi harga BBM Bersubsidi. Peruntukannya untuk masyarakat, namun tidak tepat sasaran, justru para pihak SPBU dan penimbun BBM Bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non subsidi,” ungkap Sumber kepada awak media dan lembaga.

Diduga kuat SPBU 13.282.621 ikut terlibat dan turut serta bekerja sama dengan para penumbun BBM Bersubsi yang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Pihak SPBU 13.282.621 tentunya harus bertanggung jawab dengan dugaan terindikasi ada permainan QR Code.

SPBU menjual BBM Bersubsidi kepada pelangsir untuk tujuan penimbunan merupakan praktik yang ilegal dan melanggar hukum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penimbunan BBM Bersubsidi, seperti Biosolar dan Pertalite adalah praktik yang melanggar hukum. Ini terjadi ketika membeli BBM Bersubsidi dengan jumlah besar dengan tujuan untuk menyimpannya dan kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi atau untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelangsir adalah orang atau kelompok yang terlibat dalam pembelian dan penjualan BBM Bersubsidi secara ilegal. Mereka sering kali mengambil keuntungan dari selisih harga BBM Bersubsidi yang dijual di SPBU dengan harga pasar.

Terkait diduga SPBU 13.282.621 bekerja sama menjual belikan BBM Bersubsidi kepada penimbun melalui pelangsir, awak media mengkonfirmasikan kepada Manager  SPBU yang di ketahui bernama Agus melalui pesan WhatsApp (WA) pada Senin 12 Mai 2025.

BACA JUGA :  Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Riau Luncurkan Aplikasi E-Watpers, E-Library dan Perpustakaan

Hingga berita ini muat, Manager SPBU 13.282.621 jalan Pasantren belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan / penyimpangan BBM Bersubsidi jenis Solar. (DH)