Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkom

badge-check


					Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkom Perbesar

Batam, Info independen.com – Tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia Tbk berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, pelaku berinisial MKS, MSN dan IP diamankan saat menjalankan aksinya menarik kabel dari bawah tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si. didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, S.Ik, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (23/12/20).

“Kronologis kejadian adalah pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 03.00 WIB Tim Patroli Kring Serse mendapatkan informasi, bahwa adanya tindak kejahatan diwilayah Nagoya, tepatnya di jalan Imam Bonjol Depan Mall Nagoya Hill.

Kemudian, begitu mendapatkan informasi tersebut, Tim kemudian meluncur ke TKP, saat berada di lokasi didapati sekira 7 orang pelaku sedang membongkar dan mencuri kabel milik PT. Telkom Indonesia Tbk.

Saat akan dilakukan penindakkan Tim berhasil mengamanakan tiga orang pelaku berinisial MKS, MSN dan IP, untuk pelaku lainnya melarikan diri dan hingga saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara, terlebih dahulu mencari dan menggali lokasi yang masih terdapat kabel Tel Kabelindo 1991 milik Telkom setelah ditemukan adanya kabel maka kabel tersebut langsung ditarik oleh para pelaku dengan menggunakan mobil truk. Kemudian, kabel tersebut dipotong-potong untuk kemudian dijual oleh pelaku yang saat ini melarikan diri yakni, inisial BH,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Kombes Pol Harry Goldenhart S, S.IK, M.Si menjelaskan, bahws Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Telkom terhadap barang bukti yang diamankan, yaitu terhadap kabel yang bertuliskan Tel Kabelindo 1991 dan didapatkan konfirmasi, bahwa benar kabel tersebut merupakan milik PT. Telkom Indonesia Tbk,” tutur.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 Buah Parang, 2 Buah Martil, 1 Buah Kapak, Ganco, Cangkul, Linggis dan Katrol,” paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, bahwa kasus pencurian kabel ini sudah sering kali terjadi dan saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapnya, tentunya kasus ini tidak hanya sampai disini saja, namun akan terus dilakukan pengembangan,”tutupnya.

 

 

Sumber: Humas Polda Kepri/ (James N)

 

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL