Riau, Infoindependen.com – Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diangkut dari Malaysia ke Indonesia. Sebanyak delapan orang PMI ilegal berhasil diamankan pada Sabtu (3/2/2024) di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sekitar pukul 22.30 WIB.
Tim Intelair Subdit Gakkum KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rohil melakukan operasi yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Para PMI ilegal itu dibawa menggunakan kapal nelayan KM Nelayan Jaya II GT 19, yang dinakhodai oleh Samsudin, dengan bantuan dua Anak Buah Kapal (ABK).
Modus operandi para pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan paspor, dengan berpura-pura menjadi ABK. Kombes Wahyu Prihatmaka, Direktur Polairud Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka utama, Nakhoda kapal dengan inisial S, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua ABK masih berstatus sebagai saksi.
“Tersangka S menerima upah sebesar Rp 1 juta per orang untuk membawa para PMI ilegal tersebut ke Indonesia,” ungkap Kombes Wahyu dalam konferensi pers pada Senin (5/2/2024).
Setelah berhasil menghentikan kapal, Satpolairud Polres Rohil melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah paspor serta dokumen kelengkapan kelautan. Informasi dari interogasi terhadap Nakhoda, ABK, dan PMI ilegal mengungkapkan bahwa mereka dikumpulkan oleh seorang agen bernama BL, warga negara Malaysia.
“BL ini yang akan mengatur keberangkatan para PMI ini ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.400 Ringgit Malaysia per orang atau sekitar Rp6 juta. Mereka juga dibuatkan buku pelaut yang akan diserahkan kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI ilegal,” jelas Kombes Wahyu.
Buku pelaut tersebut difungsikan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan, seolah-olah PMI ilegal merupakan ABK kapal. Kasus ini menunjukkan adanya sindikat perdagangan orang dengan jaringan internasional yang terlibat dalam proses perjalanan, pembuatan dokumen, dan paspor bagi calon pekerja migran ilegal.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa pemerintah saat ini sangat fokus dalam menangani kasus perdagangan orang yang melibatkan jaringan internasional. Upaya ini dilakukan untuk mencegah berangkatnya warga secara ilegal dan memastikan bahwa proses perjalanan pekerja migran sesuai dengan undang-undang.
“Ini menjadi peran aktif kita untuk selalu mencegah baik itu dia berangkat secara ilegal maupun pulang secara ilegal. Kita tidak ingin warga kita berangkat secara ilegal. Mereka berangkat sesuai undang-undang dan pulang pun sama,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka berpotensi mendapatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (Dan)






