Batam, Infoindependen.com – Berkaitan dengan tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang terjadi beberapa waktu yang lalu, yang menelan puluhan korban jiwa, hari ini Dit Reskrimum Polda Kepri yang juga merupakan Sub Satgas Penegakkan Hukum Misi Kemanusian berhasil mengamankan seorang tersangka lagi berinisial S alias Acin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.IK, M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.IK saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (3/1/2022).
″Tersangka berinisial S alias Acin diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, S alias Acin ini adalah sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia.” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK, M.Si.
Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan S alias A diwilayah Lobam, Tanjung Uban, Provinsi Kepri pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2021. S alias Acin selain sebagai pemilik kapal yang bersangkutan ini juga adalah pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal, disamping itu tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong, kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada Nakhoda ataupun ABK pengangkut PMI Ilegal,” jelas Harry.

″Barang bukti yang diamankan oleh Tim yaitu, Rekening Koran Bank atas nama tersangka, selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial Z yang merupakan istri tersangka,” tutur nya.
Kita patut prihatin atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia yang diberangkatkan secara Ilegal, tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
″Terhadap S alias Acin, sambung Herry, dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya,” papar nya.
″Kami terus fokuskan dalam pengungkapan kasus ini, terkait dengan perkara ini kami bisa mengungkap peran S alias Acin dan dari hasil pemeriksaan serta fakta dilapangan bahwa, saudara Acin ini adalah orang yang mempunyai kapal, yang kapal nya di sewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI Ilegal ke Malaysia, untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si. (Murni D)






