Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar

badge-check


					Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai lebih dari Rp32 miliar ke Riau melalui perairan Bengkalis oleh sindikat narkoba jaringan internasional.

Riau, Infoindependen.com – Dalam pengungkapan tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti 31,4 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi senilai Rp32 miliar. Penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada rentang waktu tgl 15 hingga 20 Maret 2024 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengungkapkan, ke tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKO (36), S (44) SRP (32) dan E (45). Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir darat, kurir laut, koordinator dan pengendali yang menyeberangkan barang tersebut dari Malaysia.

“Barang haram tersebut dipasok dari daerah Muar, Malaysia. Modus operandinya mereka menggunakan kapal untuk memasok barang ini ke Riau melalui Selat Malaka. Barang tersebut pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kemudian diseberangkan ke Kota Dumai,” ungkap Kombes Manang Soebekti saat Konferensi Pers di Mapolda Riau, Senin, (25/3/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa tersangka S adalah pemilik gudang narkoba di wilayah Malaysia. Tersangka ini bertanggung jawab menyediakan transportasi untuk mengangkut narkotika dari gudang ke lokasi tujuan.

“Saat ada pemesan barang, tersangka S menyiapkan speedboat untuk mengangkut narkotika dari Malaysia ke Bengkalis dan kemudian diseberangkan ke Dumai. Tersangka S diupah Rp20 juta per kilogram dalam setiap pengiriman,” tambah Manang.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu seorang pria dengan inisial O yang merupakan pengendali dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (hend)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL