Pekanbaru, Infoindependen.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, akhirnya mengamankan tersangka inisial DA (22) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Y.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersangka DA.
“Benar tersangka DA sudah kita amankan sejak Kamis (14/12/2023) lalu, sementara dua orang rekannya Ghana Rian serta Rival yang ikut terlibat dalam kasus ini masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) kita,” kata Kompol Bery, Selasa (09/01/2024).
Kasat menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di depan Hotel New Hollywood yang berada di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.
“Peristiwa tersebut bermula saat korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi Y mendapati E sedang dipiting oleh DA dan dirinya juga melihat ada sangkur di pinggang celana pelaku,” kata Kompol Bery.
Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GRP dan H malah diserang hingga mengalami lukaluka. Y pun harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Usai melakukan penyerangan bersama teman-temannya, DA melarikan diri.
DA bersama dua rekannya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 170. Yaitu tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
”Posisinya saat ini pemberkasan perkara DA dalam proses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat berkas perkara akan kita limpahkan,” tutup Kompol Bery.
Sumber: (Dan)






