Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Dua Tersangka Mantan Direktur PDAM Tirta Karimun Dan Kabag Keuangan Ditahan

badge-check


					Dua Tersangka Mantan Direktur PDAM Tirta Karimun Dan Kabag Keuangan Ditahan Perbesar

Tanjungbalai Karimun, Infoindependen.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional pada tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun yang kini berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun.

Hal tersebut disampaikan Kajari Karimun Rahmat Azhar saat konferensi press di Aula kantor Kejaksaan  Negeri Karimun, Rabu (16/12/2020).

Kajari Karimun Rahmat Azhar, SH MH menjelaskan, saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan langsung akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

“Inisial IS mantan Direktur PDAM Tirta Karimun dan JS mantan Kabag Keuangan yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar berdasarkan perhitungan audit Inspektorat  Pemkab Karimun,” katanya

“Kita lihat nantilah, sekarang masih dalam proses. Jadi sabar, masih ada tahapan yang lainnya,” terang Kajari Karimun Rahmat Azhar, SH. MH.

Pada kesempatan yang sama, Kasipidsus Kajari Karimun Andriansyah SH, MH menjelaskan, untuk kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional PDAM Tirta Karimun tahun 2019 ini dimulai sejak awal bulan Juli lalu dalam kurun waktu dua pekan, pihaknya meningkatkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi,” ucapnya.

“Cukup besar kerugian negaranya, dalam waktu 1,6 tahun mulai tahun 2019 hingga Juni 2020 bisa meraup dana Rp4,9 miliar untuk dipergunakan secara pribadi,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Kasi Pidsus Kejari Karimun menjelaskan, bahwa dalam waktu kurun lima bulan penyidikan langsung penetapan tersangka dua orang tepatnya pada bulan November lalu.

Sedangkan, untuk kasus atau modus pengambilan dana tersebut sangat simple. Jadi uang yang ditarik di dalam pertanggungjawabannya, dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

”Jadi uang yang ditarik dari bank setiap hari, juga dipergunakan untuk pribadi. Dan, tidak ada pertanggungjawabannya yang seolah-olah dibuat hutang,” terangnya.

Masih kata Andriansyah lagi, secara aturan tentang BUMD sendiri tidak mengatur bahwa perusahaan tersebut boleh meminjam uang baik itu direktur maupun karyawan. Kalaupun, diperbolehkan meminjam uang harus se-izin Komisaris Perusahaan itu sendiri,” paparnya.

”Untuk kedua tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Sebelum, pandemi Covid-19 berakhir kita tidak akan kirim ke Rutan Tanjungpinang,” jelasnya.

Pantauan awak media Infoindependen,com dilapangan usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Karimun, kedua tersangka keluar dengan menggunakan rompi merah dengan menggunakan masker menuju Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan mobil minibus warna hitam. (James.N)

 

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL