Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Dukung Hari Anti Narkoba Internasional, Bea Cukai Batam Kembali Amankan Sabu-Sabu

badge-check


					Dukung Hari Anti Narkoba Internasional, Bea Cukai Batam Kembali Amankan Sabu-Sabu Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang NadimBatam kembali amankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam Negeri.

Narkotika berupa Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu seberat 100,7 (seratus koma tujuh) gramberhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Batam dengan dukungan AVSEC di Bandara Internasional Hang Nadimpada Jum’at, 10 Juni 2022. Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam sepanjang tahun 2022.

Undani, Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam menjelaskan kronologi penangkapan sabu-sabu tersebut. Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D (30), dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok.  (27/6/2022).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara,” ujar Undani.

Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka. Setelah dilakukan wawancara mendalamakhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu.

“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangkamengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masihada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” pungkas Undani.

Tersangka beserta barang bukti Methamphetamine atau sabu-sabu kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.

Daripemeriksaan tersebut, sambung Undani, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barangbukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” papar nya.

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidanamati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana dendamaksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL