Jakarta, infoindependen.com – Empat orang anggota sindikat penadah sepeda motor curian atau pencurian kendaraa bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diamankan dari sejumlah wilayah yakni dari Jakarta dan Pandeglang, Banten, pekan lalu. Keempatnya adalah berinisial TI alias Opik (36), S (29), U alias Onjol (28), dan I (28).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019), mengatakan, keempatnya bekerjasama dengan kelompok curanmor asal Lampung pimpinan Heri yang kini buron.
“Empat orang penadah ini memiliki peran masing-masing, dengan dikordinatori tersangka TI. Peran mereka mulai dari mencari pembeli, menjemput motor curian, hingga mengantarkan motor curian ke pembeli,” kata Kabid Humas.
Modusnya, kata Kabid Humas, kawanan ini menjual kendaraan dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah. Terungkapnya kelompok ini kata dia berawal dari penawaran yang dilakukan oleh tersangka TI berupa sepeda motor dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat yang sah.
Kemudian, kata Kabid Humas, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan diketahui sepeda motor yang ditawarkan merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang di curi.
“Atas hal tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka TI. Dari keterangan TI kata dia motor tersebut didapat dari tersangka S,” ,” kata Kabid Humas.
Dari keterangan S dan TI diketahui jaringan mereka ada di Pandeglang, yakni U dan I,” kata Kabid Humas.
Akhirnya, pihak Kepolisian membekuk U dan I di Pandegang. “Mereka mengaku, mendapat sepeda motor curian dari kelompok asal Lampung yang masih buron,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Yang ancaman hukumannya adalah, penjara paling lama 4 tahun,” kata Kabid Humas. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ