Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Imigrasi Kelas II TPI Sabang Serahkan Warga Negara Maladewa ke Kejaksaan Negeri Setempat

badge-check


					Foto: Tersangka AS warga negara Maladewa, saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sabang. Perbesar

Foto: Tersangka AS warga negara Maladewa, saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sabang.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang serahkan tersangka asal Maladewa ke Kejaksaan, atas kasus Keimigrasian yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) tersebut, yang menetap di Sabang beberapa waktu tanpa dokumen yang sah.

Sabang, Infoindependen.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang yang diwakili oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintalkim), menyerahkan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Keimigrasian ke Kejaksaan Negeri Sabang, Senin (09/9/2024).

Penyerahan tersangka dilakukan pada pukul 14.00 WIB, oleh Kasi Lalintalkim, Rizky Nur Adiyat selaku PPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Tersangka berinisial AS, WNA asal Maladewa, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu.

Penyerahan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor: B-1489/L.1.16/Eku.1/09/2024 tanggal 5 September 2024 Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan, yang menyatakan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka AS sudah lengkap (P21).

Tersangka melanggar pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ‘Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00″.

Imigrasi turut menyerahkan barang bukti berupa 1 buah Paspor Kebangsaan Republic of Maldives Nomor G0304835 atas nama Ybs masa berlaku sampai dengan tahun 2013, 1 buah Paspor Kebangsaan Republic of Maldives Nomor NC30G4327 atas nama Ybs masa berlaku sampai dengan tahun 2021, 1 lembar fotokopi Paspor Kebangsaan Republic of Maldives Nomor NC30G4327 atas nama Ybs masa berlaku sampai dengan 2026, dan 1 fotokopi Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama yang bersangkutan.

Sebelumnya Tersangka AS ditangkap di Desa Iboih atas laporan masyarakat, kemudian dilakukan penahanan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sejak 16 Juli hingga 31 Juli yang kemudian diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang selama proses penyidikan.

Tersangka melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dengan berada di wilayah Negara Republik Indonesia tanpa memiliki paspor dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dengan serius. Kami akan terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI dengan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku., kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. (Jalaluddin Zky)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL