Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

IPW: Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti Bentuk Keberpihakan Kepada Rakyat

badge-check


					Ket photo: Ketua Presidium IPW
Sugeng Teguh Santoso. Perbesar

Ket photo: Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso.

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Timur atas penangkapan George Sugama yang merupakan pelaku penganiayaan karyawan. Penganiayaan itu terjadi di toko roti milik orang tua tersangka.

Jakarta, Infoindependen.com – Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka George Sugama yang menganiaya pekerja di tempat orang tuanya bekerja adalah patut diapresiasi,” ujar Ketua Presidium IPW
Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, dikutip Selasa (17/12/24).

Menurutnya, dalam kasus tersebut terlihat kesenjangan antara majikan dan buruh. Presiden Prabowo Subianto sendiri sempat berpesan kepada pejabat pemerintahan di bawahnya, termasuk Polri, untuk selalu memiliki keberpihakan kepada masyarakat.

Dalam kasus ini, Polri dipandang telah mengungkap kasus dengan berdasarkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Sudah waktunya Polri menunjukkan bahwa Polri membela rakyat seperti yang diarahkan oleh Presiden Prabowo di rapat Kasatwil Polri bahwa Polri harus membela rakyat-rakyat kecil, rakyat miskin, sesungguhnya di situlah jati diri Polri, yaitu polisi yang melindungi rakyat,” jelasnya.

Diketahui, George Sugama Halim yang merupakan anak bos tukang roti di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawan berinisial D. Ia ditetapkan tersangka usai ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

“Telah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/24). Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (red)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL