Ulah oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, berinisial I, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait Memorandum of Understanding (MoU) pengangkutan sampah industri dengan beberapa perusahaan dianggap telah mencoreng wajah Pemkab Purwakarta.
Purwakarta, Infoindependen.com – Dugaan pungli tersebut diketahui setelah beredarnya rekaman suara yang diduga perwakilan dari pihak perusahaan yang dimintai sejumlah uang oleh oknum PPPK DLH.
Dalam rekaman suara, oknum PPPK DLH menyebutkan nominal yang jumlahnya bervariasi, mulai dari 2 juta, 1 juta hingga 500 ribu, juga terdengar jabatan tertinggi di DLH yang merupakan Kepala Dinas ikut disebut dalam rekaman suara yang berdurasi 2 menit 15 detik yang diterima oleh awak media.
Dugaan pungli yang dilakukan oknum PPPK DLH ini menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan tersebut merupakan instruksi dari atasan atau inisiatif pribadi pegawai tersebut.
Oknum Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial l, hingga berita ini naik di meja Redaksi, tidak bersedia dikonfirmasi oleh awak media.
Dugaan pungli di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta ini menambah catatan merah di tubuh OPD tersebut, sehingga membuat gerah ASN internal dinas tersebut.
Untuk memulihkan citra buruk OPD pengendali lingkungan ini, diminta Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta dalam hal ini Irbansus, agar segera mengusut tuntas dugaan pungli tersebut. (Kontributor: Jimmy G.)