Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Jaksa Terima Laporan Insentif Nakes Corona Di RSUD M. Sani

badge-check


					Jaksa Terima Laporan Insentif Nakes Corona Di RSUD M. Sani Perbesar

Tanjungbalai Karimun, infoindependen.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan dugaan hak insentif tenaga kesehatan (nakes) virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Muhammad Sani. Enam orang dari RSUD M. Sani mendatangi Kejaksaan untuk memberikan keterangannya hari ini.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah mengatakan bahwa laporan tersebut terkait laporan hak pembayaran tenaga kerja kesehatan RSUD M. Sani insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani virus Corona.

“Tadi yang dipanggil ada enam orang dari Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani terkait laporan pembayaran insentif (honor nakes) di tingkat RSUD M Sani,” kata Andriansyah di kantor Kejari Karimun, Senin (4/1/2021).

Dari laporan tersebut, lanjut Andriansyah Kejaksaan Karimun akan melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut. Kejari Karimun masih menggali, dimana titik kesalahannya keterlambatan dana insentif Covid-19 tersebut.

“Keterlambatan dana insentif Covid-19, terjadi dua bulan yaitu bulan November dan Desember 2020 lalu dengan total anggarannya mencapai Rp. 1,4 miliar, ujarnya.

”Setelah saya koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, mereka melempar tanggungjawab kepada pihak RSUD terjadinya keterlambatan tersebut,” kata Andriansyah menambahkan.

Andriansyah mengatakan, pihaknya akan mengundang kedua belah pihak yaitu manajemen RSUD M Sani dan Dinas Kesehatan Karimun pada besok (Selasa-red) di kantor Kejari Karimun.

”Untuk para personil kita belum dapat datanya. Perbulannya, Rp. 700 ribu dan saya telah cek ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih ada uangnya. Akibat keterlambatan, maka uangnya masuk kembali ke BPKAD,” terangnya.

Maka, kata Andriansyah pihaknya akan melakukan konfrontir kepada kedua belah pihak. Kenapa bisa terjadi keterlambatan, pencairan dana insentif Covid-19 bagi nakes di RSUD M. Sani.

“Hari ini hanya menyampaikan secara lisan saja, datanya belum saya pegang”, tutupnya mengakhiri.

Sementara itu dari pantauan awak media di lapangan, terlihat ada dua papan bunga cukup besar di depan kantor Kejaksaan Negeri Karimun yang bertuliskan ”YTH Pejabat Daerah Kab. Karimun tolong berikan hak kami sbg GARDA TERDEPAN Melawan Pandemi COVID-19 #INSENTIF-NAKES#.

Sedangkan, perwakilan nakes yang telah mengadukan kepada pihak kejaksaan tidak memberikan keterangan sepatah katapun. Dan, langsung menaiki mobil minibus warna silver tanpa menggunakan plat nomor. (James N)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL