Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Jelang Pilkades Se-Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022, Ketua P2K Desa Manunggal Adakan Rapat

badge-check


					Jelang Pilkades Se-Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022, Ketua P2K Desa Manunggal Adakan Rapat Perbesar

Deli Serdang, infoindependen.com – Ketua P2K Desa Manunggal Kabupaten Deli Serdang M. Yusuf SPd. Msi adakan rapat pertemuan kepada para Kadus (Kepala Desun) dan petugas TPS guna membahas pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa masa bakti 2022 – 2028 yang akan terselenggara tanggal 18 April 2022 di kantor Desa Manunggal, Sumatra Utara (Sumut), Minggu 17 April 2022.

Dalam arahannya, M. Yusuf menghimbau kepada semua peserta yang hadir pada rapat untuk segera membagikan surat undangan pemilihan suara kepada warga, jangan sampai ada warga yang terdaftar di DPT tidak mendapatkan surat undangan pemilihan suara untuk memilih calon Kepala Desa jagoannya.

Yusuf juga mengatakan, Pilkades kali ini harus transparan, jujur, bersih, aman dan damai. Untuk itu jangan ada terjadi kampanye gelap / serangan pajar yang nantinya akan merusak citra dan memicu konflik di Desa Manunggal Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.

 

Pilkades se-Kabupaten Deli Serdang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) no.64 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang.

Tertulis didalam Perbup pasal 60 ayat 5 yaitu bagi pemilih yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi belum menerima surat pemberitahuan pemungutan suara dapat meminta kepada panitia pemilihan dan / atau menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang.

Saat ditemui awak media, ketua P2K Desa Manunggal mengatakan, bahwa mereka telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan mengacu kepada Perbup no. 64 tahun 2021 berarti warga / masyarakat yang tidak terdaftar didalam DPT tidak dapat memberikan hak suaranya, meskipun memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Kependudukan walau yang mengeluarkan Dinas Kependudukan Kabupaten Deliserdang. (Red/tim)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL