Batam, Infoindependen.com – Sudah sesuai dengan prosedur yang tepat, guna untuk mempercepat peletakan batu pertama bangunan pasar yang baru, yang lebih megah dan Moderen. Hal itu dikatakan Johni. L tokoh masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), (7/4/2022).
Johni memaparkan, tidak ada yang dirugikan dengan perobohan bangunan ruko dan kios tersebut. Karena sudah melalui proses dan prosedur yang tepat.
Lanjut Johni, Pemenang PK MA RI Nomor 123PK/TUN/2017 atas perkara TUN pasar Melayu Raya di Kelurahan Bukit Tempayan Batu Aji Batam tersebut sudah sah dan tepat, karena sudah melalui jenjang proses hukum yang sah, dan tidak bisa terbantahkan lagi.

Johni menambahkan, mengenai perjanjian yang sudah di leges di Notaris, antara Hadis Lani sebagai pemilik pasar Melayu Raya dan para konsumen pada tanggal 14 Maret 2022, sudah sah secara hukum.
“Artinya pembongkaran bangunan tersebut juga sudah boleh dilakukan sebagai mana semestinya,” papar Johni.
Tidak ada yang dirugikan didalam pembongkaran pasar tersebut, karena semua pedagang yang berjualan di pasar tersebut akan mendapatkan haknya, sesuai perjanjian di Notaris dengan bangunan yang baru, yang akan di bangun,” tutup Johni. L. (Murni)






